Pelanggaran Etika Bisnis Hak Kekayaan Intelektual



MAKALAH

PELANGGARAN ETIKA

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL







Mata Kuliah  : Etika Bisnis

Dosen Pembimbing :

Lilik S Rahman,SE,M.S.M



Dibuat oleh:



1.    Abu Tholib               ( 12 311 099 )

2.    Desy Riskawati       ( 12 311 053 )

3.    Khusnul Khotima   ( 12 311 062 )

4.    Meylinda Aviyani    ( 12 311 063 )







PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

2014


KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis dengan judul   Pelanggaran Etika Bisnis Hak Kekayaan Intelektual”.
            Kami memilih judul tersebut dengan maksud agar para pembaca,  masyarakat umum serta mahasiswa pada khususnya agar dapat memahami dan mengetahui tentang Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual.
            Selanjutnya pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan terimakasih kepada :
1.      Lilik S Rahman,SE,M.S.M yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya makalah ini.
2.      Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Kami sadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami mohon ma’af serta mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.
            Akhirnya dengan iringan do’a yang tulus ikhlas semoga makalah ini dapat bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


Gresik, 31 Mei 2014



                                                                                                                                              Penulis




BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah

Ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok. Hasil buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahaan proses dalam membuat karya. Maka cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasal dari intelektual manusia. Hal kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.
Pelaku dari hak kekayaan tentang intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain sesuatu ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas. Maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
2.      Apa saja Undang-Undang hak kekayaan intelektual?
3.      Bagaimana pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang hukum negara Indonesia?
4.      Bagaimana pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang masyarakat Indonesia?
5.      Bagaimana pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang konsumen?
6.      Apa saja dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku bisnis?
7.      Apa saja dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di Indonesia?

C.    Tujuan

Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis Hak Kekayaan Intelektual” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hak kekayaan intelektual.
2.      Untuk mengetahui Undang-Undang hak kekayaan intelektual.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang hukum negara Indonesia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang masyarakat Indonesia.
5.      Untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual dari sudut pandang konsumen.
6.      Untuk mengetahui dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku bisnis.
7.      Untuk mengetahui dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Menurut Jill Mc-Keough dan Andrew Stewart bahwa HAKI adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.
Prof. Mahadi dalam memberikan definisi tentang HKI lebih menekankan pada kata “intelektual”, dan tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas tentang asal-usul intelektual. Namun, dari berbagai referensi dan catatan-catatan yang berkaitan dengan kata “Intellectual Property Rights” dapat dipilah sebagai berikut:
HAKI adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio, hasil dari pekerjaan manusia yang nalar, hasil tersebut berupa benda imateril (benda tidak berwujud). Hasil kerja yang dimaksud diatas yaitu hasil kerja dalam bentuk penelitian atau  temuan dalam bidang teknologi. Nah, hasil kerja inilah yang dirumuskan sebagai HKI.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.     Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual

1.      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
2.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
3.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Ketentuan pidana dalam Undang-undang no 19 Tahun 2002 barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau  pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.      UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
5.      UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
"Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
6.      UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
"Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)

C.    Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Hukum Negara Indonesia

Sesuai dengan pembahasan di atas dapat diketahui bahwa pencurian / pembajakan ide tau hak kekayaan intelektual dengan berbagai cara yang telah dijelaskan dalam pasal-pasalnya adalah suatu kejahatan yang melanggar UU nomor 19 tahun 2002. Sehingga seharusnya di Indonesia tidak ada praktik pelanggaran HKI.
Namun yang harus kita ketahui, bahwa untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual di Indonesia maka pelaku harus terlebih dahulu mendaftarkan kepada DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Jika belum mendaftar, maka segala bentuk perlindungan HKI tidak bisa kita dapatkan. Selain itu jika ingin mengajukan gugatan pihak penggugat harus memiliki bukti-bukti yang kuat dan tentu saja harus ada modal untuk menyewa pengacara.Kendala inilah yang mengakibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah sangat rentan tidak terlindungi oleh payung hukum sebab pendaftaran HKI membutuhkan waktu dan biaya dan jika mengajukan gugatan pun dibutuhkan biaya yang tidak kecil pula. Akibatnya tidak ada yang bisa dilakukan UMKM untuk menyuarakan haknya, di sinilah celah hukum yang sayangnya dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab.
Selain itu celah hukum HKI ini sangatlah luas. Sebuah ide adalah sesuatu yang sifatnya sangat abstrak dan kompleks. Sehingga untuk divonis sebagai pencuri ide, harus dibuktikan dengan kompleks pula, hal ini sangat berbeda ketika kita akan memidanakan pencuri barang.

D.    Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Masyarakat Indonesia

Indonesia sebagai salah satu anggota WTO yang secara tidak langsung menyatakan komitmen Indonesia akan memerangi segala bentuk pembajakan, pencurian yang mana dinyatakan melanggar hak kekayaan intelektual. Sayang sekali sejak UU itu dikeluarkan hingga sekarang belum ada kemajuan yang cukup signifikan akan perlindungan HKI.

Banyak sekali kasus akan pelanggaran HKI yang dilakukan oleh individu , misalkan saja penggunaan software komputer bajakan, pembelian DVD film maupun lagu bajakan,mengunduh lagu-lagu secara gratis, mengambil gambar orang lain dan kemudian menggunakannya secara pribadi maupun diupload di situs-situs sosial merupakan hal-hal kecil yang terjadi sehari-hari di masyarakat Indonesia, dan agaknya kebiasaan yang turun menurun ini kemudian menjadi sebuah budaya. Budaya yang kemudian dibenarkan oleh masyarakat Indonesia sebab tidak sadar akan apa salahnya melakukan hal-hal tersebut.
Pembelaan yang diungkapkan oleh masyarakat akan budaya pembajakan ini adalah ekonomi. Dengan keadaan ekonomi yang bisa dibilang kurang, maka masyarakat menengah ke bawah tentunya tidak mampu memenuhi kebutuhan akan hiburan maupun pendidikan yang mahal ketika mereka harus membeli barang ataupun lagu/film/ gambar yang asli.
Dari budaya yang tampaknya sepele dan kecil ini, kemudian berkembang menjadi besar. Seperti pelanggaran HKI pada bisnis. Mulai dari bisnis kecil –menengah , misalkan saja di kota Malang pada tahun 2012 muncul bisnis minuman Capuccino Cincau yang hanya dijual di pinggir jalan kemudian diminati oleh masyarakat, seketika itu banyak sekali capuccino cincau – capuccino cincau yang lain tersebar di mana-mana, padahal mereka membajak ide tentang minuman tersebut hingga contoh kasus usaha skala besar seperti franchise ayam goreng.

E.     Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Konsumen

Banyaknya pengusaha yang memutuskan untuk menggeluti bisnis yang melanggar  hak kekayaan intelektual ini rupanya disebabkan oleh minat pasar atau minat konsumen yang besar pula. Buktinya sampai saat ini banyak sekali bisnis yang berjalan di bidang itu dan buktinya ramai-ramai saja dan bahkan terbilang sukses.
Saat ini marak sekali usaha produksi barang tiruan yang dikenal dengan nama KW yang marak terjadi di Indonesia. Mulai dari baju, kosmetik, sepatu, sandal dan lain-lain yang sudah jelas melanggar HKI. Tapi tampaknya hal ini bukan masalah besar bagi konsumen, mereka tetap saja membeli merk-merk gadungan tersebut. Konsumen tidak takut ataupun merasa bersalah membeli barang-barang KW , malah mencari dan menanti barang KW sebab harganya lebih murah, tetapi bisa mendapatkan nama dari merk terkenal. Memang sebagian besar konsumen ini adalah menengah ke bawah yang tidak begitu peduli akan HKI dan bisa dikatakan kurang menghargai hasil karya orang lain. Tetapi yang patut diperhitungkan adalah konsumen kelas menengah yang memiliki pilihan untuk membeli barang asli atau palsu.
Intinya bagi konsumen sah-sah saja bisnis yang menyalahi aturan HKI. Asalkan kebutuhan mereka akan barang yang kualitasnya lumayan, murah, dan tetap memiliki nama bergengsi bisa terpenuhi. Permasalahan hak yang terlanggar hampir tidak dipedulikan.

F.     Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis

Dunia bisnis yang terkenal begitu kejam walaupun berisikan kalangan yang terpelajar dan eksekutif. Saatnya berkaca pada cermin Indonesia negara kita Dimana kita berada, saat ini begitu menjamur bisnis pribadi dan franchise. Bisa dilihat ada beberapa mungkin hampir semua bisnis propietory (perorangan) yang mengorbit di dunia bisnis dengan mengadopsi nama perusahaan bisnis dari luar negeri, bahkan sampai seluruh proses bisnisnya dan barang yang ditawarkan.
Pernahkah anda mendengar Frenta Cola, Oriorio, Blueberry, Balibong ? , mungkin anda kurang terlalu akrab dan asing mendengar merk tersebut, tentunya anda akan lebih sering mendengar Fanta, Coca Cola, Oreo, Blackberry dan Billabong. Merk diatas adalah jiplakan pelaku bisnis Indonesia yang meniru nama dari merk terkenal yang laku dipasaran luas.
Pada dasarnya para pelaku bisnis tersebut bukan tanpa alasan untuk melakukan suatu pelanggaran etika seperti itu, mereka sebenarnya sadar dan mungkin malah bermaksud melakukannya untuk kepentingan bagi kegiatan bisnisnya. Tim penulis akan mencoba mengupas apa sebenarnya dampak – dampak yang didapatkan oleh pelaku bisnis, baik dampak positif yang mana mendasari para pelaku bisnis ini menggeluti usaha yang melanggar HKI, maupun dampak negatifnya.

§  Dampak Positif bagi pelaku bisnis pelanggar HKI :
1.      Dapat meningkatkan nilai jual produk
Dikarenakan mengadopsi nama dari salah satu Brand terkenal, maka dengan otomatis pamor dari usaha tadi juga ikut terangkat. Memang terkadang hal ini hanya bisa terjadi pada orang-orang yang tertipu atau kurang taunya informasi tentang pasar. Tetapi terkadang kalangan yang seperti itu lebih memilih produk tiruan tersebut dengan alasan bisa menikmati kualitas yang hampir sama dengan yang asli namun dengan harga yang jauh lebih murah. Dampak positif ini paling dirasakan ketika perusahaan menjual produk KW ( tiruan) yang juga menjiplak nama merk.
2.      Permintaan konsumen yang tinggi
Salah satu alasan mengapa pelaku bisnis bidang ini membenarkan apa yang dilakukannya adalah karena tingginya permintaan konsumen yang terutama dari kelas menengah ke bawah. Karena tingginya permintaan inilah bisnis yang dilakukan menjadi beretika dan sah-sah saja di pandangan mereka.
3.      Tuntutan memenuhi kebutuhan hidup
Tingginya rivalitas dan ketatnya kompetisi di dunia bisnis menyebabkan beberapa pihak terutama pemain bisnis skala kecil-menengah menjadi kalah bersaing dengan pemain bisnis kelas atas. Seperti pertandingan tinju kelas atas melawan kelas bawah, tentu saja mereka akan kalah telak. Sehingga alternatif untuk bertahan hidup adalah dengan menggeluti bisnis ini.
§  Dampak Negatif bagi pelaku bisnis pelanggar HKI :
1.      Pandangan negatif konsumen
Terkadang ada beberapa konsumen yang mengerti akan kualitas, prestis dan memandang nilai etika akan lebih memilih produk yang asli. Realitanya tidak sedikit usaha-usaha tiruan ini gulung tikar dan sepi pembeli. Selain itu konsumen yang memandang negatif akan pembajakan ide bisnis kemungkinan besar akan melabeli pemilik usaha sebagai orang yang tidak beretika dan akibatnya masa depan bisnis pemilik pun terancam gagal.
2.      Membunuh Kreatifitas
Semakin banyak perusahaan yang meniru maka perkembangan dunia bisnis khususnya industri, akan melemah dari sisi kompetensi keahlian kreativitas para pekerja. Padahal kreatifitas adalah salah satu unsur yang mempertahankan serta memajukan bisnis. Mungkin dalam jangka pendek usaha mereka berhasil, namun dalam jangka panjang belum tentu demikian.
3.      Terancam ditindak pidana
Selama ini bisnis yang melakukan pelanggaran HKI masih bisa bertahan di Indonesia dikarenakan beberapa kemungkinan seperti tidak ditegakannya hukum secara tegas, korban penjiplakan tidak mengajukan tuntutan atau belum mendaftarkan hak ciptanya.Ketika nantinya hukum sudah kembali ditegaskan ataupun korban mulai merasa terugikan maka jalan hukum pasti akan ditempuh, sehingga pemilik bisnis malah akan merugi sebab harus membayar ganti rugi ataupun tersanksi dipenjara.

G.    Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Indonesia

Peredaran barang illegal yang melanggar kekayaan intelektual dapat merugikan bagi pasar yang potensial dan juga masyarakat. Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain dapat merugikan para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Masalah ini sudah menjadi sebuah tuntutan masyarakat Internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah dalam menghargai HAKI.
Dampak dari kegiatan tindak pidana hak cipta tersebut telah sedemikian besarnya merugikan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya. Di bidang sosial budaya, misalnya dampak semakin maraknya pelanggaran hak cipta akan menimbulkan sikap dan pandangan bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar undang-undang Pelanggaran hak cipta selama ini lebih banyak terjadi pada negara-negara berkembang karena ia dapat memberikan keuntungan ekonomi yang tidak kecil artinya bagi para pelanggar (pembajak) dengan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta.
Akibat dari pelanggaran tersebut, selain merugikan kepentingan para pencipta, juga masyarakat dan negara dalam penerimaan pajak atau devisa. Adanya hukum pidana sebenarnya di dasarkan pada tujuan ekonomi dan penegakan hukum, yaitu untuk mengurangi seminimal mungkin biaya sosial yang merugikan para korban akibat dari pelanggaran hak cipta itu sendiri. Artinya, hukum pidana diharuskan membayar biaya sosial yang sama jumlahnya dari pelanggaran yang di sebabkan pelanggaran dan biaya pencegahannya. Biaya sosial ini sangat dirasakan oleh para pencipta dan akan berdampak merugikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan satra. Karena para penciptanya menjadi tidak bergairah lagi untuk meningkatkan karya ciptanya.
Konklusinya betul bahwa permintaan pasar dan budaya Indonesia saat ini membenarkan pelanggaran HKI, tetapi dalam efek jangka panjangnya justru hal ini akan merugikan masyarakat dan negara dari sisi ekonomi, serta menurunkan derajat negara Indonesia sebagai negara hukum yang harusnya melindungi setiap warga yang hak nya terlanggar. Dan bukan tidak mungkin pula dalam jangka panjang Indonesia akan sepi investor asing dikarenakan isu etika ini dan kebutuhan masyarakat pun tidak terpenuhi.

H.    Study kasus

Kasus pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.

Apa yang mereka ributkan?
Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy tab. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk dimasa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Hasil dari persidangan terakhir Apple vs Samsung, Apple kalahkan Samsung
Juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US $1.05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan. Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Analisa
Fakta seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakan bahwa pihak Apple secara resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada Samsung.
Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10% dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasarkan pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, pemegang hak desain industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, emngekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang hak desain industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU No. 31 tahun 2000.
Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat eksklusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas izin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.
Pemegang hak desain industri harus mendapatkan perlindungan hukum atas desain atau krativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Perusahaan Apple Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai "paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan. 
Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual dibidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan).


  

BAB III

PENUTUP



A.    Kesimpulan

Berdasarkan hasil dari pembahasan penulis akan mencoba memberikan kesimpulan untuk menjawab pertanyaan apakah pada akhirnya pelanggaran hak kekayaan intelektual ini dibenarkan atau tidak. Sesuai dengan hakikat bisnis yang berhubungan dengan beberapa stakeholder, maka etika benar atau salah pun terkait dengan aktor yang ada dalam lingkup primer dan sekunder dimana primer lebih berpengaruh dalam jalannya bisnis.
Pada stakeholder primer terdapat sudut pandang organisasi pelaku bisnis dan konsumen yang penulis bahas. Dari pembahasan terlihat bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan Intelektual ini dibenarkan oleh organisasi juga oleh konsumen. Organisasi membenarkan sebab keadaan ekonomi yang kurang kondusif serta keadaan pasar yang sangat mendukung adanya bisnis ilegal ini. Sedangkan konsumen membenarkan etika ini sebab belum adanya kesadarkan akan hak kekayaan intelektual serta didukung oleh budaya masyarakat.
Sedangkan pada lingkup sekunder penulis membahas pemerintah, dalam hal ini hukum dan masyarakat secara luas . Dari sisi pemerintah / hukum praktik bisnis ini jelas merupakan ilegal dan terlarang. Namun banyaknya celah dalam hukum serta dalam praktiknya hukum tidak tegas berdiri menjadikan argumen hukum menjadi lemah. Belum lagi dari pihak masyarakat secara luas terlihat bahwa budaya akan melanggar atau acuh akan hak kepemilikan intelektual sudah mendarah daging yang akhirnya menyuarakan bahwa praktik bisnis ini sah-sah saja.
Selain memperhatikan argumen etika benar salah pada kejadian saat ini, hendaknya kita mampu menarik konklusi akan etika benar salah dengan melihat dampak-dampak yang akan terjadi di masa mendatang. Dari segi dampak yang ditimbulkan dari tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 yaitu dampak jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek pihak yang akan dirugikan adalah memang hanya pihak yang menjadi korban dari penjiplakan atau peniruan ide. Namun untuk jangka panjangnya tindakan ini sangat memungkinkan akan memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat, negara dan pelaku bisnis seperti yang telah dijelaskan pada bab IV.

B.     Saran

§  Pemerintah
Pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat mengerti hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus memahami pentingnya hak kekayaan intelektual setiap individu maupun organisasi. Selain itu pelaksanaan dan pemberian ganjaran dilakukan dengan lebih tegas sehingga para pelaku bisnis tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Selain itu pemerintah dapat juga membentuk sebuah badan hukum independen yang secara khusus bertugas mengatur dan mengawasi seluruh bisnis yang terdapat di Indonesia.Dan penulis juga menyarankan pemerintah mempermudah akses pendaftaran HKI kepada pelaku bisnis UMKM dari sisi biaya dan juga prosesnya.
§  Masyarakat
Masyarakat disarankan lebih peduli akan tindakan pelanggaran HKI, baik dari pengawasan akan adanya usaha yang melanggar HKI juga mempraktikkan tindakan menghargai HKI dengan membeli produk yang asli.
§  Pelaku Bisnis
Bagi para pelaku bisnis sebaiknya mendaftarkan bisnisnya sehingga bisnis yang dimiliki terlindung oleh hukum serta mengurangi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu pelaku bisnis diharapkan memiliki rasa yang kreatif dan inovatif sehingga menciptakan ide-ide bisnis yang baru tanpa melakukan peniruan dari bisnis yang telah ada mengingat kerugian-kerugian yang didapatkan apabila praktik pelanggaran HKI tetap dilaksanakan.




DAFTAR PUSTAKA






§  Saidin, H. 2007 Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual

PropertyRightsEdisi Revisi 6. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
§  Annur.2012.Dampak Pelanggaran Hak Cipta,(http://tik-annur.blogspot.com, di unduh pada tanggal 30 Mei 2014).
§  Fanni.2013.Kasus Pelanggran Etika Bisnis Apple VS Samsung,(http://tik-annur.blogspot.com, di unduh pada tanggal 30 Mei 2014).

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Jabatan

Laporan Observasi PT Ramayana Lestari Sentosa,Tbk (RB16) Gresik

Makalah Perkembangan Pemikiran Mengenai Kualitas