Studi Kasus Hukum Bisnis
TUGAS
HUKUM BISNIS
Dibuat oleh : Abu Tholib ( 123 11 099 )
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
Ilustrasi kasus :
Seorang
pengusaha bernama Cipto melakukan transaksi di jakarta dengan membeli
mesin pabrik kepada PT. SUGAR DUNIA senilai Rp. 175.000.0000,00
(seratus tujuh puluh lima juta rupiah), tetapi pembayaran tersebut
dilakukan penerbit dengan meperlibatkan pihak Bank Mandiri cabang
Gresik selaku tertarik,waktu pembayaran disepakati 2 bulan sejak
transaksi dilakukan (anggap hari ini).
Pertanyaannya
:
- Alat pembayaran apa yang tepat untuk transaksi tersebut ! Jelaskan dengan mengacu pada ketentuan K.U.H. Dagang Indonesia !
- Bila anda selaku pengusaha tersebut, buatlah alat pembayaran (surat berharga) tersebut? Bentuk bebas, hal-hal yang belum jelas anda boleh berimpromisasi sendiri !
Jawaban :
- Menggunakan alat pembayaran cek karena
Cek
adalah
surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening
giro (current
account),
kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat
sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi
sebagai alat pembayaran tunai.
Dalam
ilustrasi kasus tersebut Pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek :
- Penerbit adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran; yaitu seorang pengusaha yang bernama cipto
- Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang; yaitu pihak Bank Mandiri cabang Gresik
- Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa; yaitu PT. SUGAR DUNIA.
Dalam ilustrasi kasus tersebut
waktu pembayaran
disepakati 2 bulan sejak transaksi dilakukan (anggap hari ini).Dengan
mempertimbangkan tenggang
waktu pengunjukan cek,Untuk
cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan
dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal
206 KUHD) ditambah 6
bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal
229 KUHD).
Dalam ilustrasi kasus tersebut
kaitannya
dengan mekanisme pengalihannya cek
dapat menggunakan Cek atas bawa. Berdasarkan
Pasal 182 KUHD di
bagi menjadi 3 yaitu :
- Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
- Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
- Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
- Saya selaku pengusaha tersebut, membuat alat pembayaran (surat berharga) berupa cek tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Syarat Formal cek
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178
KUHD, harus berisikan:
- Nama dan nomor cek;
- Nama bank tertarik;
- Perintah bayar tanpa syarat;
- Nama penerima dana atau atas pembawa;
- Jumlah dana dalam angka dan huruf;
- Tempat pembayaran harus dilakukan;
- Tempat dan tanggal penarikan cek;
- Tanda tangan penarik
- Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:
- Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
- Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
- Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
- Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
- Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
- Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
- Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
- Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
- SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
- SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
- SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
- SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”)
Komentar
Posting Komentar