Studi Kasus Hukum Bisnis

TUGAS HUKUM BISNIS

Dibuat oleh : Abu Tholib ( 123 11 099 )

PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK




Ilustrasi kasus :

Seorang pengusaha bernama Cipto melakukan transaksi di jakarta dengan membeli mesin pabrik kepada PT. SUGAR DUNIA senilai Rp. 175.000.0000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), tetapi pembayaran tersebut dilakukan penerbit dengan meperlibatkan pihak Bank Mandiri cabang Gresik selaku tertarik,waktu pembayaran disepakati 2 bulan sejak transaksi dilakukan (anggap hari ini).
Pertanyaannya :
  1. Alat pembayaran apa yang tepat untuk transaksi tersebut ! Jelaskan dengan mengacu pada ketentuan K.U.H. Dagang Indonesia !
  2. Bila anda selaku pengusaha tersebut, buatlah alat pembayaran (surat berharga) tersebut? Bentuk bebas, hal-hal yang belum jelas anda boleh berimpromisasi sendiri !

Jawaban :

  1. Menggunakan alat pembayaran cek karena
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
Dalam ilustrasi kasus tersebut Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek :
  1. Penerbit adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran; yaitu seorang pengusaha yang bernama cipto
  2. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang; yaitu pihak Bank Mandiri cabang Gresik
  3. Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa; yaitu PT. SUGAR DUNIA.
Dalam ilustrasi kasus tersebut waktu pembayaran disepakati 2 bulan sejak transaksi dilakukan (anggap hari ini).Dengan mempertimbangkan tenggang waktu pengunjukan cek,Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Dalam ilustrasi kasus tersebut kaitannya dengan mekanisme pengalihannya cek dapat menggunakan Cek atas bawa. Berdasarkan Pasal 182 KUHD di bagi menjadi 3 yaitu :
  1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
  2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
  3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
  1. Saya selaku pengusaha tersebut, membuat alat pembayaran (surat berharga) berupa cek tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Syarat Formal cek
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
  1. Nama dan nomor cek;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama penerima dana atau atas pembawa;
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  6. Tempat pembayaran harus dilakukan;
  7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
  8. Tanda tangan penarik
  • Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:
  • Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
  • Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
  • Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
  • Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
  • Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
  • Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
  • Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
  • Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  • SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
  • SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
  • SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
  • SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening  dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”)

Contoh Cek :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hutang Luar Negeri Indonesia

Makalah Perkembangan Pemikiran Mengenai Kualitas

Analisis Jabatan