Peran Strategis Otoritas Jasa Keuangan

MAKALAH
PERAN STRATEGIS
OTORITAS JASA KEUANGAN




Mata Kuliah : Bank dan lembanga keuangan
Dosen Pembimbing :
M. Agung Surianto. SE.,M. Si

Dibuat oleh:

NAMA : ABU THOLIB
NIM : 12311099




PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2014




KATA PENGANTAR



   Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dengan judul Peran Strategis Otoritas Jasa Keuangan
    Kami memilih judul tersebut dengan maksud agar para pembaca, masyarakat umum serta mahasiswa pada khususnya agar dapat memahami dan mengetahui tentang Pembiayaan konsumen sehingga masyarakat umum dapat memahami dan memanfaatkan Pembiayaan Konsumen.
Selanjutnya pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan terimakasih kepada :
  1. M. Agung Surianto. SE. M. Si yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya makalah ini.
  2. Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
    Kami sadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami mohon ma’af serta mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.
   Akhirnya dengan iringan do’a yang tulus ikhlas semoga laporan ini dapat bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.






Penulis, 12 Januari 2014




                                                                                                                                       Abu Tholib



BAB I

PENDAHULUAN




  1. Latar Belakang

    Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah, yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan.
   Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan.
    Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global.. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.
  1. Rumusan Masalah

    Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Apa yang dimaksud dengan Otorisasi Jasa Keuangan ?
  2. Apa saja Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan ?
  3. Apa saja Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ?
  4. Bagaimanakah Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia ?
  5. Bagaimanakah Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS ?

  1. Tujuan

    Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Makalah Peran Stratagis Otorisasi Jasa Keuangan” berdasarkan rumusan masalah di atas antara lain :
  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Otorisasi Jasa Keuangan.
  2. Untuk mengetahui mengenai Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Untuk mengetahui mengenai Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Untuk mengetahui Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia.
  5. Untuk mengetahui Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS.
  1. Manfaat

     Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang Otorisasi Jasa Keuangan dan dapat memberi masukan bagi semua pihak.

  1. Metode Penulisan

    Adapun dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan yakni penulis mencari informasi dari berbagai media, seperti buku -buku Bank dan Lembaga Keuangan dan internet.




BAB II

LANDASAN TEORI



  1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

     Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
       Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.

  1. Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

  • Visi

    Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
  • Misi

    Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  • Tujuan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

  1. Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

  • Fungsi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  • Tugas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
  • Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

    Wewenang pengaturan, yang diatur dalam Pasal 8 UU OJK :
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
    Wewenang pengawasan, yang diatur dalam Pasal 9 UU OJK :Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
  1. izin usaha;
  2. izin orang perseorangan;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain,
    sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Sehubungan dengan wewenang ini, ada hal yang menarik yang perlu mendapat perhatian, yaitu adanya wewenang penyidikan (Pasal 9 huruf c dan Pasal 49 UU OJK).
Adapun tahapannya ialah sebagai berikut :
  1. Tahapan Penyidikan
    Tahapan ini terdiri dari :
  • Pemberian wewenang khusus kepada penyidik PNS sebagai penyidik yang dimaksud dalam KUHAP.
  • Penyidik PNS melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan penyidikan.
  1. Tahapan Tindak Lanjut Penyidikan
    Tahapan ini terdiri dari :
  • Penyidik PNS menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan pentuntutan
  • Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan.



BAB III

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN


  1. Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia

     Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
     Pasal 6 undang -undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Pengaturan dan pengawasan Ojk berlaku terhadap :
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
     Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya OJK merupakan lembaga yang independen seperti yang telah di jelaskan pada pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal tersebut tersirat arti bahwa OJK merupakan lembaga non-pemerintahan atau independen. Berarti OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah.
    OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan sebagai berikut:
  1. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan;
  2. pertukaran informasi; dan
  3. kerja sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor keuangan. 
     
  1. Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS

    Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
    Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan.
   Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
  1. Kesimpulan

    OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
     Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada tanggal 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini.
   Dalam ketatanegaraan Indonesia OJK mempunyai kedudukan sekunder dengan adanya dindepedensi institusional atau disebut juga sebagai political atau goal indepedence karena dalam masalah kedudukan ini berarti status OJK sebagai lembaga secara mendasar terpisah dari eksekutif atau pemerintah, bebas dari pengaruh legislatif atau parlemen, bebas untuk merumuskan tujuan atau saran dari kebijakannya tanpa pengaruh dari lembaga politik maupun pemerintah
    Dalam melaksanakan tugasnya suatu lembaga secara otomatis harus bekerja sama dengan lembaga negara lain. Hal tersebut berlaku juga pada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas, fung dan wewenangnya yang dimana lembaga ini harus bekerjasama dengan lembaga lain yaitu BPK dab Bank Indonesia




DAFTAR PUSTAKA




 

LAMPIRAN





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Jabatan

Laporan Observasi PT Ramayana Lestari Sentosa,Tbk (RB16) Gresik

Makalah Perkembangan Pemikiran Mengenai Kualitas