Peran Strategis Otoritas Jasa Keuangan
MAKALAH
PERAN
STRATEGIS
OTORITAS
JASA KEUANGAN
Mata
Kuliah : Bank
dan lembanga keuangan
Dosen
Pembimbing :
Dibuat
oleh:
NAMA
: ABU
THOLIB
NIM
: 12311099
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH GRESIK
2014
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan
dengan judul ”Peran
Strategis Otoritas Jasa Keuangan”
Kami
memilih judul tersebut dengan maksud agar para pembaca, masyarakat
umum serta mahasiswa
pada khususnya agar dapat memahami dan mengetahui
tentang Pembiayaan konsumen
sehingga masyarakat umum dapat memahami
dan memanfaatkan
Pembiayaan
Konsumen.
Selanjutnya
pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan terimakasih
kepada :
- M. Agung Surianto. SE. M. Si yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya makalah ini.
- Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Kami
sadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami mohon ma’af serta
mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan
makalah ini.
Akhirnya
dengan iringan do’a yang tulus ikhlas semoga laporan ini dapat
bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada
umumnya.
Penulis,
12
Januari 2014
Abu
Tholib
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara
historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan
pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU
No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa
tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas
tentang pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan
independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya
dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan
selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah, yang dijadikan
landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk
mengawasi sector jasa keuangan.
Akan
tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk
pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenall dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi
tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan
perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative.
Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada
ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu
yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi
penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan
perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan
kepentingan.
Disisi
yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini,
bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna
mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global.. Sektor Keuangan
memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional.
Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan
komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk
melakukan reformasi di sektor keuangan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah
pada makalah ini adalah sebagai berikut :
- Apa yang dimaksud dengan Otorisasi Jasa Keuangan ?
- Apa saja Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan ?
- Apa saja Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ?
- Bagaimanakah Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia ?
- Bagaimanakah Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS ?
Tujuan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Makalah
Peran Stratagis Otorisasi Jasa
Keuangan” berdasarkan rumusan masalah di atas
antara lain :
- Untuk mengetahui apa yang dimaksud Otorisasi Jasa Keuangan.
- Untuk mengetahui mengenai Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk mengetahui mengenai Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk mengetahui Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia.
- Untuk mengetahui Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS.
Manfaat
Selain
tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa
manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini
adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang Otorisasi
Jasa Keuangan dan dapat memberi masukan bagi semua pihak.
Metode Penulisan
Adapun
dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan
yakni penulis mencari informasi dari berbagai media, seperti buku
-buku Bank dan Lembaga
Keuangan dan internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Di
Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita
kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum
mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti
apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh
industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang
menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan
sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat
kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya
Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan
perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Menurut
UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK
"adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini."
Pada
dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan
tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki
otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme
koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang
timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin
tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan
juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas
Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti
industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan,
dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga
pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan,
karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung
keberadaan OJK tersebut.
Visi, Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Visi
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi, Tugas, Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Wewenang pengaturan, yang diatur dalam Pasal 8 UU OJK :
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Wewenang pengawasan, yang diatur dalam Pasal 9 UU OJK :Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain,sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Sehubungan dengan wewenang ini, ada hal yang menarik yang perlu mendapat perhatian, yaitu adanya wewenang penyidikan (Pasal 9 huruf c dan Pasal 49 UU OJK).
Adapun
tahapannya ialah sebagai berikut :
- Tahapan PenyidikanTahapan ini terdiri dari :
- Pemberian wewenang khusus kepada penyidik PNS sebagai penyidik yang dimaksud dalam KUHAP.
- Penyidik PNS melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan penyidikan.
- Tahapan Tindak Lanjut PenyidikanTahapan ini terdiri dari :
- Penyidik PNS menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan pentuntutan
- Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan.
BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Ketatanegaraan Indonesia
Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa
keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini,
OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan
nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu,
OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi
sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di
sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif
globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran
(fairness).
Pasal
6 undang -undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
menyebutkan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Pengaturan dan
pengawasan Ojk berlaku terhadap :
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya OJK merupakan lembaga yang
independen seperti yang telah di jelaskan pada pasal 2 ayat 2
undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal
tersebut tersirat arti bahwa OJK merupakan lembaga non-pemerintahan
atau independen. Berarti OJK dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah.
OJK
dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa
Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga
internasional lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan
sebagai berikut:
- pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan;
- pertukaran informasi; dan
- kerja sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor keuangan.
Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS
Dalam
melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam
membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan
yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan
dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya,
penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically
important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan
tentang kerahasiaan informasi.
Dalam
hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat
kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan
kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil
pemeriksaan.
Jika
OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas
dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera
menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah
sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.OJK
menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank
bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.Lembaga Penjamin Simpanan
dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi,
tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan
OJK.OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib
membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara
terintegrasi.
Kesimpulan
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan.
Pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan yang diresmikan pada tanggal 22 November 2011. Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa
Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini.
Dalam
ketatanegaraan Indonesia OJK mempunyai kedudukan sekunder dengan
adanya dindepedensi institusional atau disebut juga sebagai political
atau goal indepedence karena dalam masalah kedudukan ini berarti
status OJK sebagai lembaga secara mendasar terpisah dari eksekutif
atau pemerintah, bebas dari pengaruh legislatif atau parlemen, bebas
untuk merumuskan tujuan atau saran dari kebijakannya tanpa pengaruh
dari lembaga politik maupun pemerintah
Dalam
melaksanakan tugasnya suatu lembaga secara otomatis harus bekerja
sama dengan lembaga negara lain. Hal tersebut berlaku juga pada
Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas, fung dan wewenangnya
yang dimana lembaga ini harus bekerjasama dengan lembaga lain yaitu
BPK dab Bank Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
- Undang – undang Republik Indonesia Nomer 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Radian. 2013.Sejarah Otoritas Jasa Keuangan, (http://radiansystem.com/artikel/sejarah-otoritas-jasa-keuangan-ojk, di unduh pada tanggal Januari 2014).
- Satria, Andika. Sedikit Menilik otoritas Jasa Keuangan Menurut UU 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.(http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/05/03/sedikit-menilik-otoritas-jasa-keuangan-menurut-uu-no-21-tentang-otoritas-jasa-keuangan-454646.html, di unduh pada tanggal Januari 2014).
Komentar
Posting Komentar