Laporan Observasi Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik

LAPORAN OBSERVASI
BANK SYARIAH MANDIRI CABANG GRESIK




Mata Kuliah : Bank dan lembanga keuangan

Dibuat oleh:


ABU THOLIB              (12311099)
DORIS ROIF HISANI (12311068)
SUMAIN                       (12311051)
ZAINATUL QOYUM    (12311089)
MURNI INDAH WATI  (12311052)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2013


HALAMAN PENGESAHAN



LAPORAN OBSERVASI
BANK SYARIAH MANDIRI CABANG GRSEIK

Mata Kuliah : Bank dan lembanga keuangan

Disusun Oleh
 
Abu Tholib          (12311099)
Doris Roif Hisani  (12311068)
Sumain                 (12311051)
Zainatul Qoyum    (12311089)
Murni Indah Wati (12311052)

Telah disetujui dan disyahkan oleh pembimbing kami :
                                                           Hari     :                                                                                                Tanggal :       
                        
Menyetujui
Wakil/Pembantu Dekan atau                                                                                Ketua Pelaksana Kegiatan
Ketua Jurusan/Departemen/Program Studi/
Pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa



(_________________________)                                                                                           (Abu Tholib)
NIP.                                                                                                                             NIM.12311099
Kepala Bank Syariah Mandiri                                                                                         Dosen Pendamping
Kantor Cabang Gresik



(Ega Galdewa)                                                                                         (M. Agung Surianto. SE. M. Si)
NIP.                                     


KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dengan judul Laporan Observasi Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik
Kami memilih judul tersebut dengan maksud agar para pembaca, masyarakat umum serta mahasiswa pada khususnya agar dapat memahami dan mengetahui mekanisme dan Prosedur Pembiayaan di bank syariah mandiri sehingga masyarakat umum dapat memahami dan memanfaatkan Pembiayaan di bank syariah mandiri.
Selanjutnya pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan terimakasih kepada :
  1. M. Agung Surianto. SE. M. Si yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya makalah ini.
  2. Pimpinan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Gresik yang telah memberikan ijin kepada penulis untuk mengadakan Observasi.
  3. Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Kami sadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami mohon ma’af serta mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya dengan iringan do’a yang tulus ikhlas semoga laporan ini dapat bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.



Penulis, 23 Oktober 2013


Kelompok


BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar belakang

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.


  1. Rumusan masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana profil Bank Syariah Mandiri?
  2. Bagaimana sejarah Bank Syariah Mandiri?
  3. Bagaimana struktur organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Gresik?
  4. Bagaimana kriteria dan Produk Layanan Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri?
  5. Bagaimana mekanisme pambiayaan di Bank Syariah Mandiri?
  6. Strategi apa yang diambil dalam bersaing dengan lembaga keuangan lainnya?

  1. Tujuan Penulisan

Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Laporan hasil observasi Bank Syariah Mandiri” berdasarkan rumusan masalah di atas antara lain
  1. Mengetahui profil Bank Mandiri.
  2. Mengetahui sejarah Bank Syariah Mandiri.
  3. Mengetahui struktur organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Gresik.
  4. Mengetahui kriteria dan Produk Layanan Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri.
  5. Mengetahui mekanisme pambiayaan di Bank Syariah Mandiri.
  6. Mengetahui strategi yang diambil oleh Bank Mandiri dalam bersaing dengan lembaga keuangan.

  1. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini terdiri atas menfaat teoritis dan manfaat praktis sebagai berikut:
  1. Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu:
  1. Menilai penerapan prosedur pembiayaan Bank Syariah Mandiri
  2. Membuktikan kesesuaian antara teori-teori yang ada dengan praktik dilapangan
  3. Sebagai pengembangan ilmu khususnya bank dan lembaga keuangan yang berhubungan dengan pembiayaan syariah
  1. Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu:
  1. Memberikan informasi bagi Bank Syariah Mandiri dalam menerapkan KCP Gresik
  2. Menjadi bahan acuan dan referensi bagi peneliti selanjutnya yang meneliti obyek penelitian yang sama dengan peneliti ini.

  1. Sistematika Penulisan

Dalam penulisan laporan ini penulis mencantumkan sistematika penulisan yang terdiri dari lima bab yaitu antara lain :
BAB I : PENDAHULUAN
Didalam bab pendahuluan ini diuraikan secara singkat mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : KAJIAN PUSTAKA
Didalam bab ini dijelaskan tentang landasan teori, pendapat serta peran serta media.
BAB III : METODE PENELITIAN
Dalam bab ini diuraikan tentang suber informasi yang didapat serta metode pengumpulan data yang meliputi metode wawancara dan observasi.
BAB IV : PEMBAHASAN
Dalam bab ini diuraikan sacara teoris mengenai pembahasan yang berhubungan dengan materi yang dibahas secara keseluruhan.
BAB V : PENUTUP
Dalam bab ini merupakan bab terakhir yng terdiri dari beberapa kesimpulan dan saran yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.


BAB II

KAJIAN PUSTAKA



  1. Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah

Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah dilaksanakan atas dasar saling rela atau suka sama suka dengan tidak keluar dari aturan agama Islam. Didalamnya tidak terdapat penipuan dan ketidak jujuran, dan yang pasti saling terbuka adalah salah satunya syarat dalam pelaksanaan sistem murabahah.
Menurut Abdul Mannan  (1997 : 164), bahwa murabahah adalah kontrak yang bedasarkan perhitungan biaya ditambah sesuatu atau cost plus. Dalam hal ini berarti ada tambahan diluar dari harga pokok.
Menurut Warkum Sumitro (1996 : 36), murabahah adalah persetujuan jual beli sesuatu barang dengan harga sebesar harga poko ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Kesepakatan ini termasuk dengan pembayaran yang ditangguhkan dan juga meliputi cara pembayaran seekaligus.
Menurut A. Karnaen Purwaatmaja dan Syafi’i Antonio (1992 : 26), murabahah berarti pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan modal dan lebih jelasnya lagi adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penjual dan pembeli, pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan nasabah.
Bai’al murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’al murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.Jadi singkatnya murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required of profitnya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pemberian tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Selama akad belum berakhir maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut akan menjadi batal. Cara pembayaran jangka waktunya disepakati angsuran ini disebut bai’bi tsaman ajil.
Melalui akad murabahah ini nasabah atau konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediskan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah atau konsumen telah memperoleh pembayaran dari bank atau lembaga non bank. (Drs. Zainul Arifin : 2006 : 23).

  1. Dasar Hukum

Yang dijadikan hukum tentang murabahah adalah Q.S Al-Baqarah ayat 275, yaitu
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.(Al-Qur’an dan terjemah : Depag RI).
Dari ayat di atas telah jelas bahwa jual beli itu dihalalkan dan riba itu di haramkan. Dalam surat lain An-nisa, ayat 29 yang dijadikan landasan hukum tentang murabahah adalah :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlangsung dengan suka sama suka diantara kamu”. (Al-Qur’an dan terjemah : Depag RI).
Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa dasar menjadikan perniagaan hal perniagaan adalah saling ridho antara kedua belah piahak walau terdapat keuntungan yang banyak.
Jual beli hanya dengan saling ridho atau dengan kata lain suka sama suka. Oleh karena suka sama suka (kerelaan) itu adalah termasuk jual beli secara al murabahah diatas, hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak.Jamian adalah salah satu syarat diantara sekian banyak syarat yang telah ditentukan dalam pembiayaan murabahah.. Jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko-resiko yang merugikan bank serta untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali  atas hutang yang diterima dari bank.
Dalam surat al-baqarah ayat 283 yang menjadi landasan hukum tentang jaminan adalah :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegan (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al-Qur’an dan terjemah : Depag RI).
Maksud ayat diatas adalah “apabila sedang bermuamalah tidak secara tunai sedangkan tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipeganga (jaminan)” maksudnya ; apabila Barang tanggungan itu diadakan bila satu sama lain tidak saling mempercayai. Namun apabila saling mempercayai antara pemberi pinjaman dan peminjam maka tidak diharuskan adanya tanggungan. (Al-quran Digital : 1 : 283 “www.alqur’an-digilat.com”).
Jadi jaminan dalam pembiayaan murabahah ini sifatnya mengikat yaitu menghindari agar si peminjam atau si pemesan tidak main-main dengan pesanannya.


BAB III

METODE PENELITIAN



  1. Lokasi dan Waktu Penelitian

  1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bank Syariah Mandiri Jl. RA. Kartini No. 180, Gresik, Jawa Timur
  1. Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Bank Mandiri dengan rancangan waktu sebagai berikut:
  1. Masa persiapan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan rangkaian mempersiapkan surat izin observasi ke Pihak Bank Syariah Mandiri KCP Gresik.
  2. Masa Permohonan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2013 dengan rangkaian memberikan surat permohonan izin observasi ke Pihak Bank Mandiri KCP Gresik melalui Security.
  3. Masa Observasi dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan rangkaian observasi dengan Bank Syariah Mandiri
  4. Masa Penyusunan Laporan dilakukan tanggal 18 – 29 Oktober 2013 dengan rangkaian penyusunan laporan dari penulisan manual, proses editing, proses pengetikan sampai percetakan.

  1. Metode Pengumpulan Data

Di dalam peyusunan penulisan ilmiah ini penulis memerlukan sumber-sumber data.Untuk mempermudah penelitian ini peneliti menggunkan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya adalah:
  1. Observasi
Dalam penelitian ini observasi akan dilakukan dengan cara peneliti langsung terjun kelapangan tepatnya di Kantor Bank Syariah Mandiri Jl. RA. Kartini No. 180, Gresik, Jawa Timur

  1. Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menganalisa respon atau tanggapanmengenai permasalahan yang dirumuskan oleh penulis.Dalam metode wawancara ini peneliti akan melakukan wawancara kepada pihak pihak yang langsung berkaitan yaitu: Ibu Isnaini Manajer Operasional Bank syariah mandiri KCP Gresik
  1. Tinjauan Pustaka
Penulis mencari sumber-sumber yang berkaitan dengan pengetahuan berbahasa dari beberapa buku sumber dan beberapa situs di internet .

  1. SUMBER DATA

  1. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian (lokasi penelitian) dan merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama  yaitu seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Hal ini untuk mendapatkan informasi mengenai kepuasan terhadap produk mie sedaap
  1. Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh peneliti bukan dari cara peneliti sendiri tetapi dikumpulkan oleh orang lain.Dalam data sekuder ini peneliti menggunakan buku laporan tahunan Bank Syariah Mandiri 2012.

  1. Teknik Analisa Data

Tehnik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian in adalah analisa Deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data-data yang sudah terkumpul kemudian mengkaitkan antara data-data yang sudah terkumpul dari proses pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan observasi dengan sumber datanya mula-mula dilakukan penyusunan kategori-kategori yang sesuai dengan kualifikasi yang ada. Setelah kategori tersusun kemudian dihubungkan dengan satu yang lain sehingga membentuk tipologi yang berhubungan dengan pemikiran yang teliti. Dalam penerapannya, tehnik ini digunakan untuk menganalisa Produk dan pembiayaan Bank Syariah Mandiri. 

 

BAB IV

PEMBAHASAN



  1. Profil Perusahaan

Nama : PT Bank Syariah Mandiri
Alamat : Jl. RA. Kartini No. 180, Gresik, Jawa Timur.
Telepon : (031) 3972053
Faksimili :  (031) 3972065,3979791
Tanggal Berdiri : juli 2003 (kantor cabang pembantu)
juni 2010 (kantor cabang induk)
Modal Aset : Rp2.000.000.000.000,-
Kantor Layanan : 2 kantor cabang pembantu,yaitu terketak di lamongan,babat 2012 oktober,
Jumlah Jaringan ATM : 4 ATM Syariah Mandiri, Gresik 2 ATM Syariah Mandiri
babat 1 ATM Syariah Mandiri, lamongan 1 ATM Syariah Mandiri
Jumlah Karyawan       : 70orang (Per Oktober 2013)

Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri
Visi
Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.
Misi
  • Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan
  • Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM
  • Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat
  • Mengembangkan nilai-nilai syariah universal
Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat

  1. Sejarah Bank Syariah Mandiri

Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
.
  1. Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri























Struktur Organisasi KCP Gresik



Gambar di atas merupakan struktur organisasi BSM Cabang Gresik. Sedangkan Bank Syariah Mandiri terdiri atas BSM Pusat, BSM Kantor Cabang, BSM Kantor Cabang Pembantu, dan BSM Unit. Semua produk dan layanan yang diberikan sama antara BSM Pusat, BSM Cabang, BSM Cabang Pembantu dan BSM Unit. Yang membedakan hanyalah tingkat kewenangan dalam memberikan keputusan. Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh bagian-bagian pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Gresik diantaranya:
1. Kepala Cabang
  1. Mengkoordinasi dan menetapkan rencana kerja tahunan Capem/UPS, agar selaras dengan visi, misi dan strategi BSM.
  2. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja Capem/UPS untuk memastikan tercapainya target Capem/UPS yang telah ditetapkan, secara tepat waktu.
  3. Menetapkan kebutuhan dan strategi pengembangan SDI di Capem/UPS, untuk memastikan jumlah dan kualifikasi SDI sesuai dengan strategi Bank.
  4. Melakukan analisa SWOT terhadp kondisi Capem/UPS setiap bulan dalam rangka menetapkan posisi Capem/UPS terhadap posisi pesaing di wilayah kerja setempat.
  5. Menilai, memutuskan, dan melegalisasi kegiatan non operasional Capem/UPS.
  6. Mengkoordinasikan seluruh sarana dan kegiatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan disepakati sejalan dengan visi, misi, dan Sasaran Kegiatan Kerja.
2. Operational Officer
  1. Membuat rencana kerja mingguan/bulanan di bagiannya, untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana kerja Capem.
  2. Mengkoordinasikan dan menetapkan serta mengevaluasi target kerja seluruh pegawai bawahan langsu
  3. Melakukan supervisi terhadap proses pekerjaan dibawah koordinasinya, untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana/target kerja dan SOP yang berlaku.
  4. Membuat dan mengkaji pelaksanaan rencana kerja bagiannya untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan atasan.
  5. Mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan Bawahan, agar memenuhi persyaratan minimum jabatan sehingga dapat melakukan pekerjaannya sesuai standard dan SOP.
  6. Mengkaji dan mengusulkan permintaan barang atau peralatan kerja, untuk memastikan penggunaan yang paling efektif terhadap seluruh barang dan peralatan kerja.
3. Analis Officer, Micro Account Officer, Officer Gadai
  1. Secara terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan/pemahaman produk-produk Bank Syariah Mandiri dan tatacara pelayanannya termasuk syarat-syarat dari masing-masing jenis produk.
  2. Melaksanakan pengumpulan data/informasi mengenai perkembangan ekonomi, pembangunan, dan dunia usaha setempat untuk dijadikan indikator pengembangan usaha Capem.
  3. Mengimplementasikan budaya kerja BSM.
  4. Menjaga sikap sesuai Code of Conduct BSM.
  5. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan atasan
4. Admin Pembiayaan / Back Office Micro
  1. Penginputan data nasabah pembiayaan dan melakukan BI cheking
  2. Monitoring jadwal pembayaran / pelunasan nasabah
  3. Menyimpan berkas pembiayaan
  4. Pengurusan Perpanjangan BPKB dan pengajuan asuransi 
5. Back Office / SDI Umum
  1. Mengurus kepegawaian dan pemeliharaan kantor
  2. Rekrutmen karyawan
  3. Melaksanakan transfer non tunai, kliring dan RTGS
  4. Membuat Laporan bulanan
6. Custemer Services
  1. Memberikan penjelasan ke nasabah tentang produk, syarat dan tatacaranya
  2. Melayani pembukaan rekening giro dan tabungan.
  3. Melayani permintaan nasabah untuk melakukan pemblokiran
  4. Melayani permintaan buku cek / bilyet giro
7. Teller
  1. Menerima setoran tunai dan nontunai
  2. Melakukan pembayaran
  3. Mengambil/menyetor uang dari /ke Bank Indonesia, Kantor Pusat, Cabang lain atau tempat lainsesuai penugasan
  4. Mengamankan dan menyimpan uang tunai, surat berharga dan membuat laporan sesuai dengan bidangnya
8. PMS, PMM dan Pelaksana Gadai
  1. Memasarkan produk
  2. Pemberkasan/kelengkapan data yang diminta dan penilaian kelayakan
  3. Melakuakan akad pembiayaan
  4. Maintenance / montoring nasabah
  1. Kriteria dan Produk Layanan Pembiayaan Bank Syariah Mandiri

  • BSM Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Fitur:
  • Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
  • Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
    • Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp50 juta.
    • Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
  • Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
    • khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
    • Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
    • Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
Pengajuan Pembiayaan:
  1. Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
  2. Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
  3. Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.

  • Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Fitur:
  • Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
  • Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
  • Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
  • Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
  1. Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
  2. Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
  3. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
  4. seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
  5. Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
  6. Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

  • Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
Fitur:
  • Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan BSM
  • Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
  • Bisa diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.
Persyaratan:
  • Kriteria nasabah:
    • merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
    • pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
  • Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
  • Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
  • Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
  • Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
  • Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

  • Pembiayaan Griya BSM DP 0%
Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai taksasi).
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimal pembiayaan 100% dari harga taksasi rumah yang dibiayai
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang Diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

  • Pembiayaan Griya BSM Optima
Pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa adanya fasilitas pembiayaan tambahan yang dapat diambil nasabah pada waktu tertentu sepanjang coverage atas agunannya masih dapat meng-cover total pembiayaannya dan dengan memperhitungkan kecukupan debt to service ratio Nasabah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai Pembiayaan Griya BSM Optima  adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer) yang telah bersertifikat, baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer, dan memungkinkan bagi Nasabah untuk menambah fasilitas pembiayaannya guna pemenuhan kebutuhan konsumer lainnya sepanjang DSR dan coverage atas agunannya masih meng-cover total pembiayaannya.
Persyaratan:
Individu/perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
  2. Pekerjaan:
Golongan Pekerjaan
Minimal Masa Kerja/ Pengalaman Usaha
Maksimal Jangka Waktu Pembiayaan
Pegawai/karyawan tetap
2 tahun
10 tahun
Wiraswasta
2 tahun
5 tahun
Professional
2 tahun
5 tahun
Usia  Nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
Fitur:
  1. Proses permohonan yang mudah dan cepat
  2. Fleksibel untuk menambah pembiayaan lain selain rumah
  3. Maksimum plafon pembiayaan fleksibel selama agunan masih mencukupi
  4. Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  5. Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Pembiayaan dapat ditambah hingga 100% dari harga taksasi agunan yang diikat
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji &Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

  • Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.

  • Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
  1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
  2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).
Syarat & Ketentuan:
  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap. Melalui komite,mareketing kepala canang.
  2. Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
  3. Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Dokumen yang Diperlukan:
  1. Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
  4. Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  5. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
  6. Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
  7. Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).

  • Pembiayaan Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya
Penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi karyawan.



Syarat:
  • Koperasi karyawan dari lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan besar yang telah masuk bursa/go publik, atau perusahaan swasta yang bonafide
  • Kopkar bertindak sebagai avalist penuh atas penyaluran pembiayaan Bank kepada anggota Kopkar (Nasabah)
  • Perusahaan tempat Kopkar bernaung telah beroperasi/ berjalan minimal 5 (lima) tahun
  • Kopkar telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan baik dan wajar, minimal untuk periode 2 tahun terakhir dan profit.

  • Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Kriteria Nasabah:
  1. Cakap Hukum
  2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
  3. Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun
  4. Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
Jenis Penggunaan Antara Lain:
  1. Biaya sekolah (akad ijarah)
  2. Renovasi Rumah (akad murabahah)
  3. Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
  4. Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
  5. Pembelian barang untuk usaha (akad murabahah).
Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:
  1. Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
  2. Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang diperlukan:
  • Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
  • Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy surat nikah/cerai
  • Asli surat keputusan pensiun nasabah
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
  • Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
  • Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan ditandatangani nasabah di atas materai.

  • Pembiayaan Peralatan Kedokteran
Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan untuk pembelian peralatan kedokteran.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp500 juta
  • Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun
  • Fasilitas autodebet BSM dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
  • Dokter gigi dan telah menjalani praktek sebagai dokter gigi selama 2 tahun, atau dokter spesialis dan telah menjalani praktek sebagai dokter (termasuk masa praktek sebagai dokter umum) minimal selama 2 tahun
  • Usia Nasabah pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
  • Memiliki izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan izin lokasi praktek dokter
Dokumen yang Diperlukan:
  • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah+suami/istri
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Asli surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah) atau surat pernyataan belum menikah
  • Fotokopi NPWP (untuk jumlah pembiayaan ≥ Rp50 juta)
  • Fotokopi Surat Pengangkatan/Sertifikat Ijazah Spesialis
  • Fotokopi Surat Keterangan Praktek/Izin Praktek dari Depkes
  • Fotokopi Keanggotaan Organisasi Profesi: IDI, PDGI (bila ada)
  • Fotokopi izin lokasi praktek dokter
  • Asli rekomendasi dari rumah sakit atau tempat bekerja (optional)*
  • Asli slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan*
  • Fotokopi rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
  • Asli surat pesanan peralatan dari supplier kedokteran
  • Fotokopi dokumen jaminan tambahan sesuai agunan (bila ada):
    1. Tanah dan bangunan:
      • SHGB/SHM
      • IMB
      • PBB (tahun terakhir).
    2. Mobil:
      • BPKB
      • STNK
      • Faktur
      • Kwitansi blanko bermaterai.

  • Pembiayaan Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:
  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.

  • Pembiayaan Umrah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
Persyaratan:
  1. Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
  2. Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
  3. Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
Dokumen nasabah yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
  • Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
  • BSM Gadai Emas
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat.
Keunggulan:
  • Pricing yang kompetitif dibandingkan competitor
  • Nyaman layanannya
  • Jaringan yang luas, terdapat di kota-kota besar seluruh Indonesia
Fasilitas:
  • ATM Syariah Mandiri
  • Pencairan dana cepat
  • Standar keamanan bank.
Peruntukkan : Perorangan
Syarat:
  • Tanda pengenal
  • Jaminan berupa emas.
Biaya-biaya: Meliputi biaya administrasi (dipungut di depan) dan biaya pemeliharaan (dipungut di akhir periode).
  1. Mekanisme pembiayaan Bank Syariah Mandiri
1. Tahap Solisitas
Pada tahap ini yang dilakukan adalah pihak bank melakukan survey tentang kondisi atau potensi ataupun usaha daerah yang mampu dijangkau oleh cabang yang dilakukan oleh Menejer Operasi, kemudian hasil survey tersebut dituangkan dalam bentuk laporan hasil survey. 
2. Tahap Permohonan
Pada tahap ini calon nasabah mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada Marketing Officer dengan dilampiri:
  1. Apabila pemohon adalah Badan Usaha (BU)
  • Foto copy akta pendirian notaries;
  • Foto copy legalitas usaha;
  • Foto copy identitas diri pengurus;
  • Laporan keuangan;
  • Perencanaan usaha kedepan;
  • Foto copy bukti pemilikan jaminan.
  1. Apabila pemohon adalah perorangan
  • Foto copy legalitas usaha;
  • Foto copy identitas diri & istri/suami, kartu keluarga;
  • copy dokumen agunan;
  • bukti pembayaran PBB dan Rek. Listrik .
3. Tahap Investigasi
Pada tahapan ini dilakukan investigasi oleh pihak Bank untuk meneliti kelayakan calon nasabah. Investigasi yang dilakukan antara lain:
  1. Pemeriksaan kebenaran/kewajaran surat permohonan pembiayaan dan lampirannya dengan mencocokan dengan yang aslinya.
  2. Wawancara terhadap calon nasabah untuk meyakinkan kebenaran / kewajaran data lampiran surat permohonan pembiayaan dan mengumpulkan informasi lain yang terkait dengan calon nasabah.
  3. Melakukan Bank Cheking
  4. Pemeriksaan setempat termasuk pemeriksaan jaminan. 
4. Tahap Analisa
Pada tahap analisa Analis Officer melakukan analisa terhadap permohonan pembiayaan. Analisa secara detail terhadap kelayakan calon nasabah dan kelayakan usaha nasabah antara lain meliputi:
  1. Analisa aspek 5C (charakter, capacity, capital, condition dan collateral) dan analisa 7A (Aspek yuridis, manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, social ekonomi, agunan).
  2. Menghitung kewajaran besarnya pembiayaan dikaitkan dengan volume usaha nasabah.
  3. Menghitung nisbah bagi hasil/ menetapkan margin.
  4. Analisa risiko dan mitigasi.
  5. Membuat kesimpulan dan rekomendasi termasuk menetapkan persyaratan pembiayaan.
  6. Membuat usulan pembiayaan.
  7. Mengisi formulir “keputusan komite pembiayaan”.
5. Tahap Persetujuan
Pada tahapan ini Analis Officer membuat SP3 (surat permohonan pembiayaan) yang akan dicek oleh Manajer Pemasaran untuk kemudian dicek oleh pimpinan cabang untuk ditandatangani untuk diserahkan kepada nasabah melalui Marketing Officer. Kemudian pihak bank mengirimkan SP3 (surat permohonan pembiayaan) kepada calon nasabah untuk ditandatangani diatas materai yang cukup kemudian dikembalikan kepada bank disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan termasuk bukti asli pemilikan jaminan utama atau tambahan. Setelah pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) menerima dokumen dari nasabah, bank segera membuat check list penerimaan dokumen untuk pembuatan akad (kontrak) pembiayaan dan surat sanggup.
6. Tahap Pencairan
Pada tahapan ini calon nasabah mengajukan permohonan pencairan pembiayaan kemudian dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pihak bank antara lain mengenai kelengkapan pemenuhan persyaratan pembiayaan yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam akad maupun SP3 (surat permohonan pembiayaan).
Langkah selanjutnya adalah bahwa pimpinan cabang menerima dokumen-dokumen dari Manajer Operasi dan melakukan pengecekan untuk memutuskan dicairkan atau ditunda apabila disetujui maka Analis Officer membuat Customer facility dan memo pencairan untuk disahkan oleh Manajer Pemasaran dan diserahkan kepada customer service untuk diinput, setelah dicek manajer pemasaran kemudian diserahkan kepada administrasi pembiayaan. Seteleh administrasi pembiayaan meyakini bahwa memo pencairan dan customer facility itu sah maka dilakukan pencairan, memo diserahkan kepada manajer operasi untuk dilakuan otorisasi dengan membubuhkan “ACC” dan paraf pada memo pencairan dan diserahkan kembali pada administrasi pembiayaan.

7. Tahap Monitoring
Pada tahapan monitoring dibagi dalam beberapa tahap, diantaranya:
    1. Monitoring / pembinaan nasabah khusus, pada tahap ini dilakukan dengan cara terlebih dahulu mengklasifikasikan nasabah yang perlu mendapatkan pembinaan.
    2. Monitoring angsuran/pembiayaan akan jatuh tempo, pada tahap ini pihak bank akan membuat daftar angsuran pembiayaan yang akan jatuh tempo pada 7 (tujuh) hari yang akan datang, sedangkan terhadap nasabah yang dalam 3 (tiga) bulan pernah menunggak angsuran/kewajiban untuk diingatkan agar nasabah yang bersangkutan menyediakan dananya.
    3. Monitoring angsuran jatuh tempo, pada tahap ini pihak bank mencetak daftar angsuran jatuh tempo untuk dilakukan proses penagihan. Penagihan dilakukan dalam tiga tahap yang pertama lewat telepon kemudian lewat surat dan yang terakhir dilakukan secara langsung dengan mendatangi nasabah.
    4. Monitoring kolektibilitas pembiayaan, yakni setiap awal bulan dilakukan kolektibilitas berikut lampiran berupa daftar nasabah yang memiliki kolektibilitas tidak lancar kemudian disampaikan kepada pimpinan cabang untuk mendapatkan keputusan.
    5. Monitoring asuransi, Pada tahap ini ada beberapa hal yang dilakukan pihak bank antara lain melakukan monitoring polis asuransi khususnya pada polis yang akan jatuh tempo untuk dilakukan perpanjangan asuransi.
8. Tahap Pembayaran Angsuran/Pelunasan
Pada tahapan ini dimulai dari Teller yang menerima setoran dana untuk kredit rekening, dalam hal pembayaran/pelunasan dapat dilakukan dengan cara pembayaran berupa setoran tunai dan pembayaran setoran berupa setoran warkat (cek/bilyet giro) atau surat berharga lainnya. Selanjutnya adalah melakukan pendebetan rekening (dana) untuk bembayaran angsuran.

  1. Strategi Bersaing Bank Syariah Mandiri

  1. Variasi produk
Untuk meningkatkan kinerja dan mempertahankan serta menggaet nasabah, bank menawarkan berbagai fasilitas,  variasi dan inovasi produk serta layanan berkualitas. Dengan berbagai fasilitas yang disediakan akan memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan, Seperti Bank Syariah Mandiri (BSM)  mengembangkan produk tabungan kepada nasabah yaitu Tabungan BSM berbasis mobile banking berbasis GPRS dan pembayaran premi Asuransi Takaful. Layanan ini memberi kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan seperti cek saldo, cek transaksi terakhit hingga transfer antar bank real time. Selain itu dapat membayar premi asuransi Takaful melalui ponsel. BSM menawarkan produk simpanan investasi emas. Produk simpanan investasi emas BSM akan menggunakan standar emas internasional 24 karat. Dalam praktiknya, BSM akan menerbitkan sertifikat bagi nasabah pemegang rekening simpanan investasi emas. Investasi emas dititipkan ke BSM atau di vendor yang ditunjuk BSM, yang jelas ini off balanced sheet.
  1. Kemudahan transaksi
Bank Syariah Mandiri (BSM) lebih tertarik mengembangkan kartu debit syariah. BSM tengah menjajaki penerbitan kartu debit syariah berakad murabahah. BSM mennganggap kartu debit dinilai lebih sesuai dengan sistem keuangan syariah dibandingkan dengan kartu kredit.  BSM akan bekerja sama dengan sejumlah mitra perusahaan dan jaringan milik Bank Mandiri sebagai induk perusahaan agar produk kartu debit dapat dilayani di tingkat global.Disamping itu, BSM juga mengembangkan produk kredit tanpa agunan yang banyak diminati masyarakat. Pinjaman tanpa agunan dikenal dengan istilah al-Qhardul Hasan.
  1. Peningkatan service
Meningkatkan performance teller, Customer Service dan Security dalam melayani nasabah



BAB V

PENUTUP



  1. Kesimpulan

Dari hasil observasi yang dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Bank Syariah Mandiri ( BSM ) memiliki banyaknya produk – produk yang sangat beragam, hal tersebut bertujuan dalam meberikan pelayanan yang terbaik terhadap nasabahnya, tetapi tidak hanya itu saja Bank Syariah Mandiri tetap mengedepankan konsep syariah islam, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis berpendapat bahwa bank syariah mandiri telah menjalankan konsep syariah islam yaitu ditunjukkan dengan menyalurkan dana malalui prinsip jual beli, prinsip sewa menyewa, prinsip pinjam meminjam dan prinsip bagi hasil, prinsip bagi hasil tersebut terdiri dari mudharabah dan musyarakah.Prosedur pembiayaan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan.
Dalam penerapan manajemennya Bank syariah mandiri dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan aspek 5C (charaket, capacity, capital, condition dan collateral ) yaitu dengan melihat bagaimana karakter nasabah, kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah, kemampuan untuk membayar, kondisi perekonomian serta meminta jaminan dan juga memperhatikan aspek lain yang saling berkaitan, hal tersebut dilakuan oleh pihak bank syariah mandiri sebagai suatu keharusan yang merupakan salah satu prinsip suatu bank adalah prinsip kehati-hatian, sehingga dapat meminimalisirkan tingkat pembiayaan bermasalah. Pada dasarnya dengan adanya jaminan tersebut dimaksudkan untuk lebih membuat nasabah berhati-hati dalam menggunakan dana pembiayaan karena Bank Syariah Mandiri (BSM) hanya menjalankan amanah dari para nasabah yang telah menitipkan dananya pada bank syariah mandiri.
Kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gresik tidak jauh berbeda dengan kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat, salah satunya adalah adanya pemberian pembiayaan. Prosedur pengajuan pembiayaan dimulai dari permohonan pembiayaan secara tertulis kemudian pihak bank akan memeriksa perrmohonan untuk kemudian diputuskan. Berdasarkan hasil observasi , penulis berpendapat bahwa dari ketujuh tahapan prosedur permohonan pembiayaan menggambarkan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gresik sangtlah berhati-hati dalam memberikan persetujuan pembiayaan.

  1. Saran

Dalam penyusunan makalah ini kami yakin masih banyak kekurangan. Meskipun demikian kami menyarankan kepada pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya semoga dapat memahami dan memanfaatkan apa yang kami susun, sehingga dapat memudahkan melakukan transaksi di Bank Syariah Mandiri Kami sebagai manusia yang dho’if menyadari akan kekurangan dan kekhilafan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami mohon kritik dan saran dari semua pihak untuk menuju kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini. Semoga amal baik kita dibalas oleh Allah dengan pahala dan ampunan.



DAFTAR PUSTAKA



  • Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. “Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Jakarta: Salemba Empat
  • Ayu. 2013. Makalah Bank Syariah Mandiri, (http://ayungfiles.blogsport.com, di unduh pada tanggal 20 oktober 2013).

LAMPIRAN



DOKUMENTASI




Setelah melakukan wawancara dengan Ibu Isnaini (tengah)
Manajer Operasional Bank syariah mandiri KCP Gresik




Kantor Bank Syariah Mandiri
KCP Gresik

Teller Bank Syariah Mandiri
KCP Gresik


Pegawai Bank Syariah Mandiri
KCP Gresik

Teller Bank Syariah Mandiri
KCP Gresik


Depan Kantor Bank Syariah Mandiri
KCP Gresik

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  3. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus
  4. Dengan adanya analisis faktor eksternal dan internal dalam pemasaran produk Taplus maka kinerja pemasaran produk tabungan dalam tahun terakhir mengalami peningkatan, dengan adanya peningkatan dalam kinerja pemasaran maka PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Makassar perlu mengambil langkah-langkah strategi pemasaran. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengetahui keunggulan, kelemahan, ancaman dan peluang yang akan dihadapi oleh PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Makassar dengan perusahaan perbankan lainnya Jam Buka Bank BNI

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Jabatan

Laporan Observasi PT Ramayana Lestari Sentosa,Tbk (RB16) Gresik

Makalah Perkembangan Pemikiran Mengenai Kualitas