Artikel Program Sosialisasi Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
PENDAHULUAN
Dalam
dunia perpajakan, perkembangan yang terjadi meliputi tidak hanya
dalam kuantitas dan kualitas sistem perpajakan, melainkan meliputi
seluruh aspek dari sistem administrasi perpajakan. Dunia dahulu hanya
mengenal sistem pembayaran pajak manual, dimana para petugas pajak
mendatangi wajib pajak untuk menagih pajak bagi wajib pajak. Seiring
dengan berjalannya waktu, dikembangkan pula model-model sistem
pemungutan pajak yang lebih efektif, serta efisien dalam hal
pemenuhan asas-asas perpajakannya.
Bila
dahulu sistem pemungutan pajak hanya mengenal sistem Official
Assesment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, maka
seiring dengan waktu, untuk mencegah penghindaran pajak yang mungkin
terjadi dengan pemberlakuan sistem tersebut, maka berkembang pula
sistem pemungutan pajak lainnya, seperti halnya sistem Self Assesment
dan sistem Withholding.Sejak
dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama (the
first tax reform)
pada tahun 1984, diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama
pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Selain sebagai
sumber penerimaan (budgetair),
pajak juga memiliki fungsi lain yaitu fungsi regulerend.
Berdasarkan
sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh
diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif
dan wajib pajak
bersifat
aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung,
memperhitungkan,
melaporkan,
dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat
dalam
penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh
wajib
pajak,
melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana
wajib
pajak
memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan
perundang-undangan
perpajakan
agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Kelebihan
dari sistem self assesment yaitu wajib pajak dipercaya fiskus untuk
menghitung,memperhitungkan,membayar,dan melaporkan sendiri pajak
terutangnya, wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada wajib pajak, wajib pajak bersifat aktif,pemerintah dapat
menghemat waktu,tenaga,dan biaya sehingga dapat dialihkan untuk
aktivitas perpajakan atau pemerintahan lainnya,dan wajib pajak akan
terdorong untuk memahami dengan baik sistem perpajakan yang berlaku.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka wajib
pajak akan mendapatkan konsekuensi yang berat (denda bunga,kenaikan
jumlah pajak terutang dan sandera pajak/gijzeling serta yang lebih
berat yaitu pidana pajak), dan diharapkan dengan adanya sanksi
tersebut wajib pajak akan memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya.
Kelemahan
dari sistem ini yaitu sistem ini juga dapat memberikan biaya tambahan
kepada wajib pajak karena WP lebih banyak mengorbankan
waktu,usaha,dan biaya seperti untuk membayar jasa konsultan pajak,WP
dihadapkan keterbatasan informasi mengenai perubahan perpu perpajakan
yang berlaku,dan dalam pelaksanaannya sulit berjalan sesuai dengan
yang diharapkan bahkan bisa disalah gunakan contohnya banyak WP yang
sengaja tidak patuh dan kesadaran WP rendah terhadap kewajibannya
sehingga membuat WP enggan membayar pajak.
Pada
dasarnya semua sistem, temasuk semua sistem pemungutan pajak
masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan . Namun untuk sistem
Self Assesment yang saat ini dipilih oleh sistem perpajakan Indonesia
menurut penulis
adalah sistem pemungutan pajak yang cocok, karena dengan sistem ini
wajib pajak memiliki tanggung jawab atas pajaknya sehingga wajib
pajak harus memahami tentang sistem perpajakan yang berlaku dan juga
manghemat waktu dalam pelaksanaanya.
Dengan
dituntutnya wajib pajak mengetahui sistem perpajakan yang berlaku
maka wajib pajak harus mencari informasi tentang pajak, informasi ini
bisa didapatkan dengan datang ke KPP/KP2KP terdekat dan menanyakannya
pada petugas pajak. Sehingga dalam pelaksanaan self assesmant ini
wajib pajak tidak melakukan kesalahan yang fatal. Diharapkan dengan
diterapkannya sistem ini,wajib pajak lebih merasa ikut berperan dalam
hal perpajakan,dan juga wajib pajak agar lebih mentaati pajaknya
disamping dengan adanya sanksi-sanksi yang bisa dikenakan apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Masalah
kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir
semua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Berbagai penelitian
telah dilakukan dan kesimpulannya adalah masalah kepatuhan dapat
dilihat dari segi keuangan publik (public
finance),
penegakan hukum (law
enforcement),
struktur organisasi (organizational
structure),
tenaga kerja (employees),
etika (code
of conduct),
atau gabungan dari semua segi tersebut (Andreoni et
al.
1998). Dari segi keuangan publik, kalau pemerintah dapat menunjukkan
kepada publik bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan benar dan
sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak cenderung untuk
mematuhi aturan perpajakan. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak
dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan
akuntabilitas, maka wajib pajak tidak mau membayar pajak dengan
benar.
Dari segi
penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum dengan adil kepada
semua orang. Apabila ada wajib pajak tidak membayar pajak, siapapun
dia (termasuk para pejabat publik ataupun keluarganya) akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan. Dari segi struktur organisasi, tenaga kerja,
dan etika, ditekankan pada masalah internal di lingkungan kantor
pajak. Apabila struktur organisasinya memungkinkan kantor pajak untuk
melayani wajib pajak dengan profesional, maka wajib pajak akan
cenderung mematuhi berbagai aturan.
Jika
kita amati, pengetahuan masyarakat tentang pajak sangat minim. Banyak
diantara mereka yang tidak tahu sama sekali tentang pengertian pajak,
fungsi, dan manfaatnya. Ketidaktahuan mereka karena tidak adanya
informasi yang jelas dan terpogram yang disampaikan oleh pemerintah.
Akibat ketidaktahuan mereka tentang informasi yang benar tentang
pajak, mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak menjadi rendah.
Banyaknya
masyarakat yang belum begitu mengenal tentang perpajakan. terutama
warga Desa yang sulit sekali untuk membayar pajak khususnya Pajak
Bumi dan Bangunan. Di perdesaan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dapat dilakukan melalui seorang perangkat desa yang ditunjuk
tersebut untuk berkeliling desa dari rumah ke rumah untuk meminta
masyarakat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya. Namun, dikarenakan
kurangnya pengetahuan warga masyarakat Desa yang terkait dengan
pajak, membuat mereka kurang begitu paham mengenai kewajiban
pembayaran pajak tersebut.
Para
generasi muda di Desa pun belum banyak yang mengenal tentang
perpajakan. Sebagian generasi muda hanya menerima ilmu perpajakan
ketika mereka berada di bangku sekolah. Itu pun tidak semua generasi
muda di Desa mendapatkan materi tentang perpajakan tersebut ketika
mereka masih bersekolah.Tidak adanya pengetahuan tentang perpajakan
membuat masyarakat khususnya generasi muda di Desa acuh tak acuh
terhadap peran dari pajak. Padahal, seperti yang diketahui bahwa
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara (DJP Jawa Timur).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara garis besar ditopang
oleh 3 sumber yaitu dari penjualan sumber daya alam, pinjaman (dalam
negeri dan luar negeri), dan pajak. Namun saat ini penerimaan
pemerintah dari sektor pajak terus ditingkatkan karena :
- Sumber daya alam semakin menipis dan tidak dapat diperbaharui;
- Pinjaman/hutang menyebabkan adanya bunga yang sangat tinggi, sehingga semakin membebani rakyat dalam jangka waktu lama;
- Pajak mengajak peran serta rakyat untuk mandiri membiayai negaranya sendiri.
Pemerintah
telah meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan adanya
suatu pendidikan dan pelatihan dapat menjadikan seseorang menjadi
taat pajak, seperti halnya masyarakat di Desa Pupus.
Erly Suandy
(2002 : 7) mengungkapkan bahwa pajak adalah gejala masyarakat, yang
berarti bahwa pajak hanya ada di dalam masyarakat.
Penghasilan
negara berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan/atau dari
hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu. Penghasilan itu
untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup
kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan, dan sebagainya. Jadi dimana ada kepentingan
masyarakat, di situ timbul pungutan pajak. Mungkin, masyarakat
menganggap bahwa dengan pungutan pajak dapat mengurangi penghasilan
atau kekayaan individu. Namun justru sebaliknya merupakan penghasilan
masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui
pengeluaran-pengeluaran rutin, seperti pembayaran gaji pegawai negeri
dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan, seperti pembangunan jalan,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain. Selain itu, pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat, seperti subsidi BBM.
Peran
perpajakan yang begitu penting menjadikan generasi muda sebagai
generasi penerus bangsa untuk dapat membentuk suatu sistem
perekonomian perpajakan yang kuat. Salah satu caranya adalah dengan
adanya kesadaran dari tiap individu untuk membayar pajak. Namun,
generasi muda di perDesaan bahkan belum begitu mengenal tentang
perpajakan. Hal ini dapat menyebabkan suatu kesadaran untuk membayar
pajak itu pun berkurang. Maka dari itu perlu di adakan program
sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarat khususnya di perDesaan.
Dengan
di adakan program sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarat
khususnya di perDesaan diharapkan dapat memberi pengertian,pemahaman
peran perpajakan yang begitu penting sehingga timbul
kesadaran masyarakat membayar pajak. Dengan tingginya intensitas
informasi yang diterima oleh masyarakat, maka dapat secara perlahan
merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif.
Kepatuhan dalam Membayar Pajak
Kepatuhan
perpajakan yang dikemukakan oleh Norman D. Nowak sebagai ”suatu
iklim” kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan
tercermin dalam situasi (Devano, 2006:110) sebagai berikut :
- Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua
- ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
- Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
- Menghitung jumlah pajak yang rutang dengan benar.
- Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
Ada dua
macam kepatuhan, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material.
Kepatuhan formal adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi
kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang
perpajakan. Kepatuhan material adalah suatu keadaan di mana wajib
pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai
dengan isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material
dapat juga meliputi kepatuhan formal.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000, wajib pajak
dimasukkan dalam kategori wajib pajak patuh apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir.
- Dalam dua tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutang paling banyak 5%.
- Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan auditnya harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) yang menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal. Dalam hal wajib pajak yang laporan keuangannya tidak diadit oleh akuntan publik dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d di atas.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak
Salah satu
ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak
tinggi, mendekati 100 persen Seandainya dari 50 juta yang belum bayar
pajak, sudah membayar kewajibannya tentu Indonesia akan lebih maju
dari sekarang. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk
mengetahui tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib pajak.
Indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak
antara lain:
- Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
- Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Tingginya Tax Ratio
- Semakin Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.
- Rendahnya jumlah tunggakan / tagihan wajib pajak.
- Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam
menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran dan
kepedulian sukarela Wajib Pajak harus ditinjau terlebih dahulu ruang
lingkup pembahasannya. Karena jika dibandingkan antara Wajib Pajak
PPh, PPN dan PBB sangat berbeda karakter masyarakat Wajib Pajaknya.
Hal ini juga dipengaruhi sistemnya dimana PBB dalam penghitungannya
masih menganut sistem office assesment sedangkan yang non PBB sudah
menganut self assesment.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak antara
lain :
- Faktor yang cukup menonjol adalah kepemimpinan, kualitas pelayanan, dan motivasi. Pemimpin harus mampu menciptakan kemudahan untuk merangsang kesadaran yang dipimpin, dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pelayanan masyarakat merupakan salah satu tugas lurah desa, memberi pelayanan yang berkualitas telah menjadi obsesi yang selalu ingin dicapai. Motivasi adalah dorongan agar orang mau melakukan sesuatu dengan ikhlas dengan sebaik-baiknya. Dan kepemimpinan yang baik, pelayanan yang berkualitas dan motivasi yang baik akan dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
- Faktor ekonomi/tingkat pendapatan. Sekretaris Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Faktor
ekonomi merupakan hal yang sangat fundamental dalam hal melaksanakan
kewajiban. Masyarakat yang miskin akan menemukan kesulitan untuk
membayar pajak. Kebanyakan mereka akan memenuhi kebutuhan hidup
terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Karenanya tingkat pendapatan
seseorang dapat mempengaruhi bagaimana seseorang tersebut memiliki
kesadaran dan kepatuhan akan ketentuan hukum dan kewajibannya.
Faktor
yang dapat menurunkan tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela wajib
pajak. Antara lain:
- Prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif. Sebab, prasangka negatif ini akan menyebabkan para wajib pajak bersikap defensif dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi dan tidak co operatif. Mereka akan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin. Perlu usaha keras dari lembaga perpajakan dan media massa untuk membantu menghilangkan prasangka negatif tersebut.
- Hambatan atau kurangnya intensitas kerjasama dengan Instansi lain (pihak ketiga) guna mendapatkan data mengenai potensi Wajib Pajak baru, terutama dengan instansi daerah atau bukan instansi vertikal.
- Bagi Calon Wajib Pajak, Sistem Self Assessment dianggap menguntungkan, sehingga sebagian besar mereka enggan untuk mendaftarkan dirinya bahkan menghindar dari kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang dirinya selalu diupayakan untuk ditutupi sehingga tidak tersentuh oleh DJP.
- Masih sedikitnya informasi yang semestinya disebarkan dan dapat diterima masyarakat mengenai peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan segi-segi positif lainnya.
- Adanya anggapan masyarakat bahwa timbal balik (kontra prestasi) pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, bahkan wujud pembangunan sarana prasana belum merata, meluas, apalagi menyentuh pelosok tanah air.
- Adanya anggapan masyarakat bahwa tidak ada keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan uang pajak
Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Program Sosialisasi
- Tahap awal mekanisme Program Sosialisasi
Menjalin
kerjasama kemitraan. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) Kabupaten terlebih dahulu melakukan kerjasama
kemitraan dengan semua perangkat desa di kabupaten tersebut.
Kerjasama ini bertujuan untuk menentukan waktu di laksanakannya
program sosialisasi Sedangkan perangkat desa bertanggung jawab dan
bertugas memfasilitasi kegiatan Program Sosialisasi.
- Tahap Kedua, melaksanakan program sosialisasi.
Setelah di
tentukan jadwal waktu pelaksanaannya Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan perangkat desa mengadakan
kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
paradigma baru masyarakat tentang pentingnya pajak, menjelaskan
potensi perpajakan yang berperan pula dalam meningkatklan
kesejahteraan masyarakat, menyuguhkan berbagai macam informasi dan
wawasan tentang pajak.
Materi
pertama dalam sosialisasi adalah proses pengenalan,
dalam proses pengenalan
masyarakat diberikan
gambaran secara umum terkait dengan perpajakan, yang meliputi
definisi pajak, kegunaan pajak bagi negara, manfaat atas pembayaran
pajak oleh rakyat sebagai bentuk kontraprestasi dari pemerintah.
Selanjutnya, pihak-pihak
pelaksana juga memberikan informasi mengenai jenis-jenis pajak
beserta tarif pajaknya dan objek pajak. Program Sosialisasi
juga memberikan pemahaman yang komprehensif, bersifat praktis dan
prosedural
tentang pajak khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hal ini dikarenakan permasalahan tentang pajak yang berkaitan dengan
hal tersebut sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
cakupan materi yang akan disampaikan dalam Program Sosialisasi adalah
sebagai berikut :
- Pengantar umum Perpajakan
- Pengertian PPN dan PPn BM
- Mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN & PPn-BM) meliputi antara lain:
- subyek dan obyek PPN & PPn-BM,
- pengecualian PPN & PPn-BM dan prosedur perhitungan,
- pembayaran dan penyetorannnya serta praktik pengisian SPT Masa PPN dan PPNBM
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,22,23,25,29 dan praktik pengisian SPT WP Badan dan Orang Pribadi
- Praktek SPT WP OP
- Praktek PPh WP Badan
- Praktek Pengisian SPT Masa
Program
Sosialisasi memilih untuk
memanfaatkan aula balai Desa sebagai tempat pelaksanaan yang
digunakan untuk 2 kegiatan.
(1) untuk pengajaran pengetahuan, seperti
teori-teori perpajakan.
(2) untuk pengajaran keterampilan, seperti
keterampilan untuk mengolah pajak, khususnya dalam hal perhitungan
pajak.
- Tahap Ketiga, Simulasi perpajakan
Setelah
Program Sosialisasi selesai, tim penyuluhan akan membuat aula balai
desa (semula digunakan tempat pelatihan) menjadi tempat simulasi.
Aula balai Desa akan ditata seperti tempat-tempat yang berkaitan
dengan proses perpajakan yaitu perusahaan/lembaga tertentu seperti
bank/kantor pos sebagai tempat pembayaran pajak, dan kantor pajak
sebagai tempat pelaporan pajak. Peserta didik akan mencoba berperan
untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait kemudian mengolahnya
mulai dari menghitung pajak, menyetor, dan melaporkan pajak. Hal ini
akan memberikan pengalaman tersendiri bagi masyarakat yang secara
tidak langsung merasakan bagaimana proses mengolah pajak tersebut.
Dengan demikian dapat menanamkan rasa peduli pajak kepada masyarakat
umum.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya maka Program Sosialisasi kepada seluruh
lapisan masyarakat harus dilaksanakan oleh aparat pajak.
Tentu
yang diharapkan adalah
- Masyarakat mengetahui dan lebih mengenal tentang perpajakan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran membayar pajak dan menjadikan wajib pajak yang taat pajak.
- Terciptanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
Jadi
”Program
Sosialaisasi kepada seluruh lapisan masyarakat
dapat
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak”.
Tentunya
Program Sosialisasi kepada lapisan seluruh masyarakat harus
diupayakan dengan melaksanakannya elemen-elemen kunci diatas serta
harus diterapkan secara efektif.
Daftar Pustaka
- Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat
- Aji, aziz kusuma. 2013. Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan sebagai Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Paja.(http://azizkusmaaji.blogspot.com/, di unduh pada tanggal 24 Juni 2013).
Bersungguh- sungguhlah
mencari ilmu, karena dengan ilmu
hidup jadi mudah. Dengan ilmu
pula manusia jadi mulya
Komentar
Posting Komentar