Pelanggaran Etika Bisnis Hak Kekayaan Intelektual
MAKALAH
PELANGGARAN ETIKA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen Pembimbing :
Lilik S Rahman,SE,M.S.M
Dibuat oleh:
1.
Abu Tholib ( 12 311 099 )
2.
Desy Riskawati ( 12 311 053 )
3.
Khusnul Khotima ( 12 311 062 )
4.
Meylinda Aviyani ( 12 311 063 )
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2014
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini
untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis dengan judul “Pelanggaran
Etika Bisnis Hak Kekayaan Intelektual”.
Kami memilih judul tersebut dengan
maksud agar para pembaca, masyarakat
umum serta mahasiswa pada khususnya agar dapat memahami dan mengetahui tentang Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya pada kesempatan ini perkenankanlah kami
menyampaikan terimakasih kepada :
1. Lilik
S Rahman,SE,M.S.M yang telah memberikan bimbingan dan
arahan kepada kami sehingga terwujudnya makalah ini.
2. Semua
pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu
kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Kami sadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kami mohon ma’af serta mengharap
kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya dengan iringan do’a yang
tulus ikhlas semoga makalah ini dapat bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi
para pembaca pada umumnya.
Gresik, 31
Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ada pula masalah yang timbul dari
hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain.
Padahal dalam karya tersebut melekat hak Manusia pada dasarnya mampu mendesain
dan membuat karya dari hasil buah pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia
selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok. Hasil
buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada
kemudahaan proses dalam membuat karya. Maka cipta yang dimiliki oleh pembuat
karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta.
Hak merupakan sesuatu hal yang telah
dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya
lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia
yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut
bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya,
lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasal dari intelektual
manusia. Hal kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan
yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau
kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.
Pelaku dari hak kekayaan tentang
intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain sesuatu ataupun
kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif
kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang intelektual. Pemberian hak
eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari
kreatifitas. Maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai tindakan
pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari
latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Apa yang
dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
2. Apa saja
Undang-Undang hak kekayaan intelektual?
3. Bagaimana
pelanggaran etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang hukum negara
Indonesia?
4. Bagaimana pelanggaran
etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang masyarakat Indonesia?
5. Bagaimana pelanggaran
etika hak kekayaan intelektual dari sudut pandang konsumen?
6. Apa saja
dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku bisnis?
7. Apa saja
dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis Hak
Kekayaan Intelektual” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari hak kekayaan intelektual.
2.
Untuk mengetahui Undang-Undang
hak kekayaan intelektual.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran etika hak
kekayaan intelektual dari sudut pandang hukum negara Indonesia.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran etika hak
kekayaan intelektual dari sudut pandang masyarakat Indonesia.
5.
Untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual
dari sudut pandang konsumen.
6.
Untuk mengetahui dampak dari pelanggaran hak kekayaan
intelektual bagi pelaku bisnis.
7.
Untuk mengetahui dampak dari pelanggaran hak kekayaan
intelektual bagi masyarakat di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Menurut Jill Mc-Keough
dan Andrew Stewart bahwa HAKI adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum
untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.
Prof. Mahadi dalam memberikan definisi tentang HKI lebih
menekankan pada kata “intelektual”, dan tidak dapat diperoleh keterangan yang
jelas tentang asal-usul intelektual. Namun, dari berbagai referensi dan
catatan-catatan yang berkaitan dengan kata “Intellectual Property Rights”
dapat dipilah sebagai berikut:
HAKI adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio, hasil dari pekerjaan
manusia yang nalar, hasil tersebut berupa benda imateril (benda tidak
berwujud). Hasil kerja yang dimaksud diatas yaitu hasil kerja dalam bentuk
penelitian atau temuan dalam bidang teknologi. Nah, hasil kerja
inilah yang dirumuskan sebagai HKI.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten,
merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual
1. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
2. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
"Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal
1 Ayat 1)
3. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Ketentuan
pidana dalam Undang-undang no 19 Tahun 2002 barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat
1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
"Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1
Ayat 1)
5. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
"Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
"Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu."
(Pasal 1 Ayat 2)
C. Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Hukum Negara Indonesia
Sesuai dengan pembahasan di atas dapat
diketahui bahwa pencurian / pembajakan ide tau hak kekayaan intelektual dengan
berbagai cara yang telah dijelaskan dalam pasal-pasalnya adalah suatu kejahatan
yang melanggar UU nomor 19 tahun 2002. Sehingga seharusnya di Indonesia tidak
ada praktik pelanggaran HKI.
Namun yang harus kita ketahui, bahwa
untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual di Indonesia maka pelaku harus
terlebih dahulu mendaftarkan kepada DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual). Jika belum mendaftar, maka segala bentuk perlindungan HKI tidak
bisa kita dapatkan. Selain itu jika ingin mengajukan gugatan pihak penggugat
harus memiliki bukti-bukti yang kuat dan tentu saja harus ada modal untuk
menyewa pengacara.Kendala inilah yang mengakibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah
sangat rentan tidak terlindungi oleh payung hukum sebab pendaftaran HKI
membutuhkan waktu dan biaya dan jika mengajukan gugatan pun dibutuhkan biaya
yang tidak kecil pula. Akibatnya tidak ada yang bisa dilakukan UMKM untuk
menyuarakan haknya, di sinilah celah hukum yang sayangnya dimanfaatkan oleh
beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab.
Selain itu celah hukum HKI ini
sangatlah luas. Sebuah ide adalah sesuatu yang sifatnya sangat abstrak dan
kompleks. Sehingga untuk divonis sebagai pencuri ide, harus dibuktikan dengan
kompleks pula, hal ini sangat berbeda ketika kita akan memidanakan pencuri
barang.
D. Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Masyarakat Indonesia
Indonesia sebagai salah satu anggota
WTO yang secara tidak langsung menyatakan komitmen Indonesia akan memerangi
segala bentuk pembajakan, pencurian yang mana dinyatakan melanggar hak kekayaan
intelektual. Sayang sekali sejak UU itu dikeluarkan hingga sekarang belum ada
kemajuan yang cukup signifikan akan perlindungan HKI.
Banyak sekali kasus akan pelanggaran
HKI yang dilakukan oleh individu , misalkan saja penggunaan software komputer
bajakan, pembelian DVD film maupun lagu bajakan,mengunduh lagu-lagu secara
gratis, mengambil gambar orang lain dan kemudian menggunakannya secara pribadi
maupun diupload di situs-situs sosial merupakan hal-hal kecil yang terjadi
sehari-hari di masyarakat Indonesia, dan agaknya kebiasaan yang turun menurun
ini kemudian menjadi sebuah budaya. Budaya yang kemudian dibenarkan oleh
masyarakat Indonesia sebab tidak sadar akan apa salahnya melakukan hal-hal
tersebut.
Pembelaan yang diungkapkan oleh
masyarakat akan budaya pembajakan ini adalah ekonomi. Dengan keadaan ekonomi
yang bisa dibilang kurang, maka masyarakat menengah ke bawah tentunya tidak
mampu memenuhi kebutuhan akan hiburan maupun pendidikan yang mahal ketika
mereka harus membeli barang ataupun lagu/film/ gambar yang asli.
Dari budaya yang tampaknya sepele
dan kecil ini, kemudian berkembang menjadi besar. Seperti pelanggaran HKI pada
bisnis. Mulai dari bisnis kecil –menengah , misalkan saja di kota Malang pada
tahun 2012 muncul bisnis minuman Capuccino Cincau yang hanya dijual di pinggir
jalan kemudian diminati oleh masyarakat, seketika itu banyak sekali capuccino
cincau – capuccino cincau yang lain tersebar di mana-mana, padahal mereka
membajak ide tentang minuman tersebut hingga contoh kasus usaha skala besar
seperti franchise ayam goreng.
E. Pelanggaran Etika Hak Kekayaan Intelektual dari Sudut Pandang Konsumen
Banyaknya pengusaha yang memutuskan
untuk menggeluti bisnis yang melanggar hak kekayaan intelektual ini
rupanya disebabkan oleh minat pasar atau minat konsumen yang besar pula.
Buktinya sampai saat ini banyak sekali bisnis yang berjalan di bidang itu dan
buktinya ramai-ramai saja dan bahkan terbilang sukses.
Saat ini marak sekali usaha produksi
barang tiruan yang dikenal dengan nama KW yang marak terjadi di Indonesia.
Mulai dari baju, kosmetik, sepatu, sandal dan lain-lain yang sudah jelas
melanggar HKI. Tapi tampaknya hal ini bukan masalah besar bagi konsumen, mereka
tetap saja membeli merk-merk gadungan tersebut. Konsumen tidak takut ataupun
merasa bersalah membeli barang-barang KW , malah mencari dan menanti barang KW
sebab harganya lebih murah, tetapi bisa mendapatkan nama dari merk terkenal. Memang
sebagian besar konsumen ini adalah menengah ke bawah yang tidak begitu peduli
akan HKI dan bisa dikatakan kurang menghargai hasil karya orang lain. Tetapi
yang patut diperhitungkan adalah konsumen kelas menengah yang memiliki pilihan
untuk membeli barang asli atau palsu.
Intinya bagi konsumen sah-sah saja
bisnis yang menyalahi aturan HKI. Asalkan kebutuhan mereka akan barang yang
kualitasnya lumayan, murah, dan tetap memiliki nama bergengsi bisa terpenuhi.
Permasalahan hak yang terlanggar hampir tidak dipedulikan.
F. Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis
Dunia bisnis yang terkenal begitu
kejam walaupun berisikan kalangan yang terpelajar dan eksekutif. Saatnya
berkaca pada cermin Indonesia negara kita Dimana kita berada, saat ini begitu
menjamur bisnis pribadi dan franchise. Bisa dilihat ada beberapa mungkin hampir
semua bisnis propietory (perorangan) yang mengorbit di dunia bisnis dengan
mengadopsi nama perusahaan bisnis dari luar negeri, bahkan sampai seluruh
proses bisnisnya dan barang yang ditawarkan.
Pernahkah anda mendengar Frenta
Cola, Oriorio, Blueberry, Balibong ? , mungkin anda kurang terlalu akrab dan
asing mendengar merk tersebut, tentunya anda akan lebih sering mendengar Fanta,
Coca Cola, Oreo, Blackberry dan Billabong. Merk diatas adalah jiplakan pelaku
bisnis Indonesia yang meniru nama dari merk terkenal yang laku dipasaran luas.
Pada dasarnya para pelaku bisnis
tersebut bukan tanpa alasan untuk melakukan suatu pelanggaran etika seperti
itu, mereka sebenarnya sadar dan mungkin malah bermaksud melakukannya untuk
kepentingan bagi kegiatan bisnisnya. Tim penulis akan mencoba mengupas apa
sebenarnya dampak – dampak yang didapatkan oleh pelaku bisnis, baik dampak
positif yang mana mendasari para pelaku bisnis ini menggeluti usaha yang
melanggar HKI, maupun dampak negatifnya.
§ Dampak
Positif bagi pelaku bisnis pelanggar HKI :
1.
Dapat meningkatkan nilai jual produk
Dikarenakan mengadopsi nama dari
salah satu Brand terkenal, maka dengan otomatis pamor dari usaha tadi juga ikut
terangkat. Memang terkadang hal ini hanya bisa terjadi pada orang-orang yang
tertipu atau kurang taunya informasi tentang pasar. Tetapi terkadang kalangan
yang seperti itu lebih memilih produk tiruan tersebut dengan alasan bisa
menikmati kualitas yang hampir sama dengan yang asli namun dengan harga yang
jauh lebih murah. Dampak positif ini paling dirasakan ketika perusahaan menjual
produk KW ( tiruan) yang juga menjiplak nama merk.
2.
Permintaan konsumen yang tinggi
Salah satu alasan mengapa pelaku
bisnis bidang ini membenarkan apa yang dilakukannya adalah karena tingginya
permintaan konsumen yang terutama dari kelas menengah ke bawah. Karena
tingginya permintaan inilah bisnis yang dilakukan menjadi beretika dan sah-sah
saja di pandangan mereka.
3.
Tuntutan memenuhi kebutuhan hidup
Tingginya rivalitas dan ketatnya
kompetisi di dunia bisnis menyebabkan beberapa pihak terutama pemain bisnis
skala kecil-menengah menjadi kalah bersaing dengan pemain bisnis kelas atas.
Seperti pertandingan tinju kelas atas melawan kelas bawah, tentu saja mereka
akan kalah telak. Sehingga alternatif untuk bertahan hidup adalah dengan
menggeluti bisnis ini.
§ Dampak
Negatif bagi pelaku bisnis pelanggar HKI :
1.
Pandangan negatif konsumen
Terkadang ada beberapa konsumen yang
mengerti akan kualitas, prestis dan memandang nilai etika akan lebih memilih
produk yang asli. Realitanya tidak sedikit usaha-usaha tiruan ini gulung tikar
dan sepi pembeli. Selain itu konsumen yang memandang negatif akan pembajakan
ide bisnis kemungkinan besar akan melabeli pemilik usaha sebagai orang yang
tidak beretika dan akibatnya masa depan bisnis pemilik pun terancam gagal.
2.
Membunuh Kreatifitas
Semakin banyak perusahaan yang
meniru maka perkembangan dunia bisnis khususnya industri, akan melemah dari
sisi kompetensi keahlian kreativitas para pekerja. Padahal kreatifitas adalah
salah satu unsur yang mempertahankan serta memajukan bisnis. Mungkin dalam
jangka pendek usaha mereka berhasil, namun dalam jangka panjang belum tentu
demikian.
3.
Terancam ditindak pidana
Selama ini bisnis yang melakukan
pelanggaran HKI masih bisa bertahan di Indonesia dikarenakan beberapa
kemungkinan seperti tidak ditegakannya hukum secara tegas, korban penjiplakan
tidak mengajukan tuntutan atau belum mendaftarkan hak ciptanya.Ketika nantinya
hukum sudah kembali ditegaskan ataupun korban mulai merasa terugikan maka jalan
hukum pasti akan ditempuh, sehingga pemilik bisnis malah akan merugi sebab
harus membayar ganti rugi ataupun tersanksi dipenjara.
G. Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Indonesia
Peredaran barang illegal yang
melanggar kekayaan intelektual dapat merugikan bagi pasar yang potensial dan
juga masyarakat. Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar,
selain dapat merugikan para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara
dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Masalah ini
sudah menjadi sebuah tuntutan masyarakat Internasional terhadap bangsa dan
negara Indonesia yang dinilai masih rendah dalam menghargai HAKI.
Dampak dari kegiatan tindak pidana
hak cipta tersebut telah sedemikian besarnya merugikan kehidupan bangsa di
bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya. Di bidang sosial budaya, misalnya
dampak semakin maraknya pelanggaran hak cipta akan menimbulkan sikap dan
pandangan bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dalam kehidupan
masyarakat dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar undang-undang
Pelanggaran hak cipta selama ini lebih banyak terjadi pada negara-negara
berkembang karena ia dapat memberikan keuntungan ekonomi yang tidak kecil
artinya bagi para pelanggar (pembajak) dengan memanfaatkan kelemahan sistem
pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta.
Akibat dari pelanggaran tersebut,
selain merugikan kepentingan para pencipta, juga masyarakat dan negara dalam
penerimaan pajak atau devisa. Adanya hukum pidana sebenarnya di dasarkan pada
tujuan ekonomi dan penegakan hukum, yaitu untuk mengurangi seminimal mungkin
biaya sosial yang merugikan para korban akibat dari pelanggaran hak cipta itu
sendiri. Artinya, hukum pidana diharuskan membayar biaya sosial yang sama
jumlahnya dari pelanggaran yang di sebabkan pelanggaran dan biaya
pencegahannya. Biaya sosial ini sangat dirasakan oleh para pencipta dan akan
berdampak merugikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan satra. Karena
para penciptanya menjadi tidak bergairah lagi untuk meningkatkan karya
ciptanya.
Konklusinya betul bahwa permintaan
pasar dan budaya Indonesia saat ini membenarkan pelanggaran HKI, tetapi dalam
efek jangka panjangnya justru hal ini akan merugikan masyarakat dan negara dari
sisi ekonomi, serta menurunkan derajat negara Indonesia sebagai negara hukum
yang harusnya melindungi setiap warga yang hak nya terlanggar. Dan bukan tidak
mungkin pula dalam jangka panjang Indonesia akan sepi investor asing
dikarenakan isu etika ini dan kebutuhan masyarakat pun tidak terpenuhi.
H. Study kasus
Kasus
pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple
memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy
yang dijual di AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat
lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di
pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika
Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik
perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G
Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel,
Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan
menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan
menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Apa yang mereka ributkan?
Apple
mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut
kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy tab. Apple menyiapkan
daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang
menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran
iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa
industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk
dimasa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan
tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up
ponsel dengan full touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik
menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya
terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Hasil dari persidangan terakhir
Apple vs Samsung, Apple kalahkan Samsung
Juri dalam
persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung
harus membayar uang kepada Apple sebesar US $1.05 miliar atau sekitar Rp 9,5
triliun lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose,
California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh
Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya
telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan. Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan. Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Analisa
Fakta
seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakan bahwa pihak Apple secara
resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada Samsung.
Dalam UU No.
19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif.
Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian
penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya
meskipun itu kurang dari 10% dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, pemegang hak
desain industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, emngekspor dan/atau mengedarkan barang
yang diberi Hak Desain Industri. Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain
dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain
industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan
persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang hak desain
industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam
Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 UU No. 31 tahun 2000.
Perlindungan
hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan
desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut
bersifat eksklusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas izin
pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem
konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain
industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.
Pemegang hak desain industri harus
mendapatkan perlindungan hukum atas desain atau krativitas yang diciptakannya.
Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan
bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru
yang unik dan berdaya saing.
Perusahaan Apple Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai "paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan.
Perusahaan Apple Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai "paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan.
Solusi untuk
masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara
dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual dibidang
teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan agar
tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pembahasan
penulis akan mencoba memberikan kesimpulan untuk menjawab pertanyaan apakah
pada akhirnya pelanggaran hak kekayaan intelektual ini dibenarkan atau tidak.
Sesuai dengan hakikat bisnis yang berhubungan dengan beberapa stakeholder, maka
etika benar atau salah pun terkait dengan aktor yang ada dalam lingkup primer
dan sekunder dimana primer lebih berpengaruh dalam jalannya bisnis.
Pada stakeholder primer terdapat
sudut pandang organisasi pelaku bisnis dan konsumen yang penulis bahas. Dari
pembahasan terlihat bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan Intelektual ini
dibenarkan oleh organisasi juga oleh konsumen. Organisasi membenarkan sebab
keadaan ekonomi yang kurang kondusif serta keadaan pasar yang sangat mendukung
adanya bisnis ilegal ini. Sedangkan konsumen membenarkan etika ini sebab belum
adanya kesadarkan akan hak kekayaan intelektual serta didukung oleh budaya
masyarakat.
Sedangkan pada lingkup sekunder
penulis membahas pemerintah, dalam hal ini hukum dan masyarakat secara luas .
Dari sisi pemerintah / hukum praktik bisnis ini jelas merupakan ilegal dan
terlarang. Namun banyaknya celah dalam hukum serta dalam praktiknya hukum tidak
tegas berdiri menjadikan argumen hukum menjadi lemah. Belum lagi dari pihak
masyarakat secara luas terlihat bahwa budaya akan melanggar atau acuh akan hak
kepemilikan intelektual sudah mendarah daging yang akhirnya menyuarakan bahwa
praktik bisnis ini sah-sah saja.
Selain memperhatikan argumen etika
benar salah pada kejadian saat ini, hendaknya kita mampu menarik konklusi akan
etika benar salah dengan melihat dampak-dampak yang akan terjadi di masa
mendatang. Dari segi dampak yang ditimbulkan dari tindakan pelanggaran hak
kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 yaitu dampak jangka pendek dan jangka
panjang. Untuk jangka pendek pihak yang akan dirugikan adalah memang hanya
pihak yang menjadi korban dari penjiplakan atau peniruan ide. Namun untuk
jangka panjangnya tindakan ini sangat memungkinkan akan memberikan dampak yang
merugikan bagi masyarakat, negara dan pelaku bisnis seperti yang telah
dijelaskan pada bab IV.
B. Saran
§
Pemerintah
Pemerintah diharapkan dapat
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual
sehingga masyarakat dapat mengerti hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus
memahami pentingnya hak kekayaan intelektual setiap individu maupun organisasi.
Selain itu pelaksanaan dan pemberian ganjaran dilakukan dengan lebih tegas
sehingga para pelaku bisnis tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan
intelektual. Selain itu pemerintah dapat juga membentuk sebuah badan hukum
independen yang secara khusus bertugas mengatur dan mengawasi seluruh bisnis
yang terdapat di Indonesia.Dan penulis juga menyarankan pemerintah mempermudah
akses pendaftaran HKI kepada pelaku bisnis UMKM dari sisi biaya dan juga
prosesnya.
§
Masyarakat
Masyarakat disarankan lebih peduli
akan tindakan pelanggaran HKI, baik dari pengawasan akan adanya usaha yang
melanggar HKI juga mempraktikkan tindakan menghargai HKI dengan membeli produk
yang asli.
§
Pelaku Bisnis
Bagi para pelaku bisnis sebaiknya
mendaftarkan bisnisnya sehingga bisnis yang dimiliki terlindung oleh hukum
serta mengurangi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan
oleh pihak lain. Selain itu pelaku bisnis diharapkan memiliki rasa yang kreatif
dan inovatif sehingga menciptakan ide-ide bisnis yang baru tanpa melakukan
peniruan dari bisnis yang telah ada mengingat kerugian-kerugian yang didapatkan
apabila praktik pelanggaran HKI tetap dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
§
Saidin, H. 2007 Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights) Edisi Revisi 6. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
§ Annur.2012.Dampak Pelanggaran Hak Cipta,(http://tik-annur.blogspot.com, di unduh pada tanggal
30 Mei 2014).
§
Fanni.2013.Kasus
Pelanggran Etika Bisnis Apple VS Samsung,(http://tik-annur.blogspot.com,
di unduh pada tanggal 30 Mei 2014).
Komentar
Posting Komentar